Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan TKI Ilegal di Pasuruan

21

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/6/2025) dini hari.

Sebelumnya, enam orang diamankan saat polisi membongkar aktivitas pengumpulan CPMI ilegal di pinggir Jalan Raya Kabupaten. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yakni MS (50), warga Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang berperan sebagai perekrut CPMI. Ia mencari orang-orang yang bersedia bekerja di Malaysia dan menyerahkan data mereka kepada pelaku lain berinisial MW. MW (58), warga Jember, berperan sebagai agen perorangan yang menyiapkan dokumen serta memberangkatkan para pekerja ke Malaysia melalui jalur Batam.

“Kami sudah menetapkan dua tersangka dan saat ini keduanya telah ditahan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait pengiriman TKI secara ilegal dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Pasal yang kami sangkakan antara lain Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan atau sindikat lain yang terlibat. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.