Pasuruan (WartaBromo.com) – Operasi caesar merupakan prosedur medis yang tidak murah, dan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi banyak ibu hamil. Namun, apakah BPJS Kesehatan memberikan jaminan biaya persalinan bagi peserta yang membutuhkan tindakan operasi caesar?
Mengingat, layanan ini sangat membantu terutama dalam kondisi darurat atau indikasi medis tertentu. Lantas, apa jawabannya? Jawabannya adalah bisa.
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi caesar, termasuk pemeriksaan sebelum dan sesudah persalinan. Hal ini tentu menjadi solusi bagi para ibu yang ingin melahirkan secara aman tanpa terbebani biaya yang besar.
Namun perlu dicatat, BPJS hanya menanggung biaya operasi caesar jika disebabkan oleh indikasi medis atau dalam kondisi darurat, serta harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) atau dokter yang menangani.
Maka, penting dipahami bahwa operasi caesar memang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan dilakukan karena alasan medis yang sah dan sesuai prosedur rujukan yang berlaku. Program ini sangat membantu ibu hamil untuk mendapatkan layanan persalinan yang aman tanpa terbebani biaya besar. (jun)