Nafsu, Jadi Motif Utama 7 Tersangka Cabuli Bocah 14 Tahun di Tutur

213

Pasuruan (WartaBromo.com) – Motif di balik aksi keji tujuh tersangka yang terlibat kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terkuak. Para pelaku secara terang-terangan mengakui bahwa perbuatan biadab tersebut didorong murni oleh nafsu bejat terhadap tubuh korban.

Kasus memilukan ini mencuat setelah dilaporkan pada 19 Juli 2025, dan pihak Polres Pasuruan bergerak cepat mengamankan ketujuh tersangka.

AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, merinci peran masing-masing pelaku dalam kejahatan ini. Yakni, ST (44) melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali, dari bulan April hingga Juni 2025. Kemudian EM (30), melakukannya 2 kali pada September 2024. Lalu, TE (51) satu kali, SU (72) satu kali, dan PO (36) dua kali.

Sementara itu, untuk pencabulan ada dua tersangka, yakni SP (76) dan SM (75), masing-masing melakukannya satu kali. Perlu diketahui, rangkaian aksi bejat ini telah terjadi sejak Agustus 2024 hingga bulan Juli 2025.

“ST yang diketahui ayah kandung korban melakukan aksinya sudah 4 kali,” kata Adimas, Jumat (24/7/2025).

“Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban karena tergiur dan nafsu kepada korban,” tambahnya.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebuah pasal yang membawa ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.