Viral! Anak Usir dan Aniaya Ibu Kandung di Probolinggo, Polisi Turun Tangan

68

Probolinggo (WartaBromo.com) – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan mengusir dan diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri viral di media sosial. Polisi kini tengah menyelidiki kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Polisi menyatakan masih menelusuri jalan damai dalam kasus keluarga ini. Pelaku, Musrika, belum ditahan meski videonya menuai reaksi keras dari warganet.

“Ini murni delik aduan. Belum ada laporan resmi dari korban atau keluarga. Kami juga masih menunggu keputusan dari pihak keluarga,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa, Selasa (29/7/2025).

Menurut AKP Putra, dasar hukum penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengacu pada Pasal 51 UU KDRT.

Karena ini termasuk kekerasan fisik ringan terhadap orang dewasa, maka hanya bisa diproses jika ada laporan dari korban.

“Laporan masih berupa informasi. Belum ada aduan resmi yang bisa dijadikan dasar penahanan. Kalau pun nanti ada laporan, tetap akan kami kaji lagi,” jelasnya.

Saat ini, korban, Nortaji, dirawat di sebuah panti jompo di Malang. Sementara pihak kepolisian bersama keluarga masih berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Kami menunggu langkah dari keluarga. Kalau sudah ada perkembangan baru, akan segera kami informasikan,” tegas AKP Putra.

Kasus ini memantik keprihatinan masyarakat soal kekerasan dalam keluarga. Warganet pun mendesak agar hukum ditegakkan demi keadilan untuk sang ibu. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.