Menang di Pengadilan, Kejaksaan Umumkan Lapangan Warungdowo Kembali Jadi TKD dan Romli Diminta Angkat Kaki

64

Bangil (WartaBromo.com) –
Sengketa hukum terkait kepemilikan tanah lapangan seluas 9.000 meter persegi di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berakhir dengan kemenangan pihak pemerintah desa setempat.

Pengadilan Negeri Bangil menyatakan bahwa lahan tersebut sah sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo, dan memerintahkan pihak tergugat untuk segera menyerahkan tanah dalam keadaan kosong.

Putusan tersebut tertuamg dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil, yang telah disidangkan sejak Desember 2024 dan diputus pada 5 Agustus 2025. Dalam perkara ini, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mewakili Kepala Desa Warungdowo sebagai pihak penggugat, melawan M. Romli selaku tergugat.

Tim JPN yang dipimpin oleh Kasi Datun berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah milik Desa Warungdowo, setelah memenangkan gugatan perdata melawan M. Romli,” kata Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, didampingi Kasi Datun Purning Dahono Putro, Kamis (7/8/2025), saat gelar pers rilis.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Warungdowo selaku penggugat memberikan kuasa hukum kepada Tim JPN Kejari Pasuruan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-52/M.5.41/Gp.1/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024. Tergugat dalam perkara ini adalah seorang warga bernama M. Romli

Dalam amar putusan, majelis hakim telah menyatakan: Mengabulkan sebagian gugatan penggugat; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan tanah seluas 9.000 m² tersebut sebagai Tanah Kas Desa; Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah kepada desa; Menolak gugatan selebihnya; Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.223.000.

Adapun lokasi lahan tersebut berada di Desa Warungdowo dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Jalan Perumahan Pondok Asri; Timur: Jalan Raya Provinsi ; Selatan: UPT Dinas Pendidikan dan rumah warga dan Barat: Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, tim Jaksa Pengacara negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyarankan Pemerintah Desa Warungdowo untuk: Mengumumkan hasil putusan kepada masyarakat; Melakukan pengamanan terhadap aset lapangan desa; Bersiap menghadapi kemungkinan banding dari pihak tergugat; Terus berkoordinasi dengan Kejari Pasuruan untuk upaya hukum lanjutan. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.