Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMK Kabupaten Pasuruan 2026 Naik 7,34 Persen, Jadi Rp 5,29 Juta

17

Bangil (WartaBromo.com) – Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan resmi menyepakati rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan Tahun 2026. Dalam rapat yang digelar Senin (22/12/2025), UMK Pasuruan 2026 direkomendasikan naik sebesar 7,34 persen atau setara Rp 362.135,55.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya sebesar Rp 4.936.417 direkomendasikan naik menjadi Rp 5.298.553.

Rapat Dewan Pengupahan digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan dan dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta akademisi. Pembahasan difokuskan pada penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pasuruan Tahun 2026.

Dalam berita acara rapat yang didapatkan wartabromo.com, disebutkan, perhitungan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penyesuaian upah dihitung berdasarkan inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 2,53 persen, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan sebesar 5,34 persen, serta variabel alpha (α) yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga merekomendasikan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tiga sektor. Untuk Sektor 1, UMSK 2026 direkomendasikan naik 7,34 persen dari Rp 5.183.238 menjadi Rp 5.563.480.
Sementara Sektor 2 direkomendasikan naik 6,27 persen dari Rp 5.183.238 menjadi Rp 5.508.123. Sedangkan Sektor 3 mengalami kenaikan 5,20 persen dari Rp 5.183.238 menjadi Rp 5.452.766.

Dalam rapat tersebut, unsur pengusaha yang tergabung dalam APINDO mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,20 persen, sementara unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,34 persen. Setelah melalui pembahasan, Dewan Pengupahan merekomendasikan besaran UMK sebesar 7,34 persen.

Rekomendasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Pasuruan untuk dijadikan dasar penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.