Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru Gaji Ganda di Probolinggo, Rp118 Juta Dikembalikan dan Tersangka Dibebaskan

19

Probolinggo (WartaBromo.com) — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mohammad Hisabul Huda (MHH), guru tidak tetap (GTT) asal Kabupaten Probolinggo, terkait penerimaan gaji ganda sebagai guru dan pendamping lokal desa (PLD).

Seluruh kerugian negara sebesar Rp118.860.321 telah dikembalikan, dan tersangka dibebaskan dari rumah tahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan perkara tersebut resmi dihentikan setelah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

“Per hari ini penyidikannya telah dihentikan. Tersangka juga sudah dibebaskan dari Rutan Kraksaan sejak 20 Februari 2026,” kata Anang, Rabu (25/2/2026).

Mohammad Hisabul Huda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gaji dari dua sumber anggaran negara. Ia tercatat sebagai PLD di Desa Brabe sekaligus mengajar di SDN Brabe 1 sejak 2019. Rangkap jabatan itu dinilai melanggar ketentuan kontrak pendamping desa.

Menurut Anang, penghentian perkara dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan aspek hukum materiil dan kepentingan umum.

“Secara aturan memang ada pelanggaran administrasi. Namun perbuatan tersebut tidak dinilai sebagai perbuatan tercela secara materiil,” ujarnya.

Kejaksaan juga mempertimbangkan perbandingan antara biaya penanganan perkara dan nilai kerugian negara (cost and benefit). Selain itu, Mohammad Hisabul Huda dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan dari rangkap jabatan tersebut.

Faktor penting lain adalah pengembalian penuh kerugian negara sebesar Rp118.860.321. Dana tersebut sebelumnya dihitung sebagai akumulasi gaji yang diterima dari dua jabatan.

“Kami mengutamakan pemulihan kerugian negara. Seluruhnya sudah dikembalikan,” kata Anang.
Pendekatan ini disebut sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan substantif.

Status Hukum Bersih
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan Mohammad Hisabul Huda sebagai tersangka pada 12 Februari 2026 dan menahannya di Rutan Kraksaan. Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena menyangkut profesi guru di daerah.

Dengan dihentikannya penyidikan oleh Kejati Jawa Timur, status hukum Mohammad Hisabul Huda kini dinyatakan bersih.

Kejaksaan menyebut langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum tetap proporsional, sekaligus memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan kerugian negara. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.