Pertengahan Ramadan, Pemuda Sukorejo Ditangkap Usai Produksi dan Jual Petasan Ilegal

71

Sukorejo (WartaBromo.com) – Peredaran petasan ilegal masih ditemukan di wilayah Kabupaten Pasuruan meski Ramadan telah memasuki hari ke-14. Seorang pemuda di Kecamatan Sukorejo diamankan aparat kepolisian karena kedapatan memproduksi sekaligus menjual petasan tanpa izin.

Pelaku diketahui bernama M Syahrul, warga Dusun Timurjurang, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo. Ia diamankan jajaran Polsek Sukorejo setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas perakitan bahan peledak jenis petasan di rumahnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 500 gram serbuk petasan, 500 selongsong kosong, 200 buah sumbu, satu alat penumbuk, 57 petasan siap edar, serta 200 gram serbuk arang.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa bahan baku serbuk petasan diperoleh pelaku dengan cara membeli secara daring melalui platform e-commerce. Setelah dirakit, petasan tersebut dijual dengan harga Rp25.000 per biji.

“Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku. Dari lokasi ditemukan sejumlah bahan serta petasan yang sudah jadi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukorejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran petasan ilegal tersebut. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.