Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 36 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah Pasuruan sejak 10 Maret 2026. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama terkait standar higienitas dan kelengkapan fasilitas operasional.
Dari total tersebut, sebanyak 35 SPPG berada di Kabupaten Pasuruan dan satu lainnya di Kota Pasuruan. Penutupan ini merupakan bagian dari langkah tegas BGN terhadap 788 dapur SPPG di seluruh Jawa Timur yang dinilai belum memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
Dalam surat resmi BGN Nomor: 841/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, disebutkan bahwa penghentian operasional sementara ini didasarkan pada laporan Koordinator Regional Jawa Timur tertanggal 9 Maret 2026.
Dalam surat yang didapatkan redaksi tersebut dijelaskan, sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, beberapa unit juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari. Tidak hanya itu, ketiadaan tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan juga menjadi catatan pelanggaran.
“Penghentian operasional sementara dilakukan karena belum dipenuhinya persyaratan dasar tersebut,” tulisnya dalam surat resmi.
Mayoritas dari 36 SPPG yang dihentikan operasionalnya diketahui belum mengurus SLHS. BGN menegaskan bahwa penghentian ini berlaku hingga seluruh persyaratan dipenuhi oleh masing-masing pengelola.
Setelah seluruh ketentuan dipenuhi, pengelola SPPG dipersilakan mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada pihak BGN.
Daftar SPPG yang Dihentikan Sementara:
- SPPG Gempol 2
- SPPG Bangil Kalianyar
- SPPG Bangil Raci
- SPPG Sengonagung, Purwosari
- SPPG Kejapanan 2
- SPPG Tlogosari, Tutur
- SPPG Lebak Sari, Wonorejo
- SPPG Gejugjati, Lekok
- SPPG Kalirejo, Bangil
- SPPG Gajahrejo 2, Purwodadi
- SPPG Curahrejo, Sukorejo
- SPPG Pecalukan, Prigen
- SPPG Ambal Ambil, Kejayan
- SPPG Cowek, Purwodadi
- SPPG Kedungbanteng, Rembang
- SPPG Asem Kandang 2, Kraton
- SPPG Sentul, Purwodadi
- SPPG Kalirejo 2, Bangil
- SPPG Kutorejo, Pandaan
- SPPG Kenduruan, Sukorejo
- SPPG Sidogiri, Kraton
- SPPG Gayam, Gondangwetan
- SPPG Ngembal, Tutur
- SPPG Lumbangrejo 2, Prigen
- SPPG Wonokoyo, Beji
- SPPG Kebonwaris, Pandaan
- SPPG Masangan, Bangil
- SPPG Sukorejo, Sukorejo
- SPPG Sukolelo, Prigen
- SPPG Oro-Oro Ombo
- SPPG Kertosari, Purwosari
- SPPG Dermo, Bangil
- SPPG Gayam, Gondangwetan
- SPPG Gempeng, Bangil
- SPPG Lumbangrejo, Prigen
- SPPG Tapa’an, Bugul Kidul, Kota Pasuruan
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG untuk segera memenuhi standar yang telah ditetapkan, demi menjamin kualitas dan keamanan layanan gizi bagi masyarakat. (fir/red)




















