Bangil (WartaBromo.com) – Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mulai menseriusi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan dan penertiban jaringan utilitas telekomunikasi. Langkah ini diambil untuk mengatasi kesemrawutan estetika kota sekaligus membidik potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mematangkan regulasi tersebut, jajaran Komisi I melakukan kajian ke sejumlah daerah yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Salah satunya melalui kunjungan kerja ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Selasa (21/4/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali mekanisme teknis penataan jaringan utilitas di lapangan.
Menurutnya, keberadaan payung hukum yang jelas akan memberikan kewenangan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melakukan penertiban sekaligus menarik retribusi dari penyedia jasa telekomunikasi (provider).
“Kalau Perdanya sudah ada, nanti Pemkab bisa menetapkan tarif sewa per tiang kepada pihak provider. Dengan begitu, ini bisa menjadi sumber baru untuk menambah PAD kita,” ujar Rudi.
Selain aspek finansial, Rudi juga menyoroti kondisi di sepanjang jalan protokol Kabupaten Pasuruan yang dinilai semakin semrawut akibat pemasangan jaringan utilitas yang tidak tertata. Banyak ditemukan instalasi kabel yang dilakukan tanpa izin serta mengabaikan aspek keselamatan dan keindahan kota.
“Kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Jaringan terpasang semrawut dan banyak yang ilegal. Ini yang ingin kita tertibkan melalui regulasi yang sedang digodok,” tambahnya.
Dalam diskusi bersama Satpol PP Kota Mojokerto, Komisi I turut mempelajari pola koordinasi antarinstansi dalam menindak provider yang melanggar, serta prosedur penertiban terhadap jaringan utilitas yang tidak berizin.
DPRD optimistis, apabila penataan jaringan utilitas telekomunikasi dapat dilakukan secara optimal dan transparan, Kabupaten Pasuruan tidak hanya akan terlihat lebih rapi secara visual, tetapi juga memiliki potensi peningkatan pendapatan daerah dari sektor tersebut.
“Semoga Raperda ini bisa segera rampung dan disahkan menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh penyedia jaringan utilitas di Kabupaten Pasuruan,” pungkas Rudi. (fir)





















