Bangil (WartaBromo.com) – Polemik dualisme kepengurusan Yayasan Pancawahana (SANPANA) yang menaungi Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA) kian memanas. Pembina yayasan, Najib Syafi’i, secara tegas membantah tudingan PCNU Bangil yang menyebut dirinya sebagai pemicu konflik sekaligus memiliki legalitas yayasan yang tidak sah.
Dalam klarifikasinya, Najib justru menantang pihak yang menuduhnya untuk membuktikan keabsahan masing-masing melalui data resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia menegaskan, legalitas yayasan dapat dengan mudah ditelusuri melalui sistem administrasi negara.
“Abal-abal atau tidak, silakan buktikan di Kemenkumham. Semua bisa dilacak secara terbuka, siapa pendirinya dan bagaimana status hukumnya. Kalau mereka merasa punya, berani tidak ditunjukkan di depan lembaga hukum, notaris, atau Kopertais?” ujar Najib, Rabu (22/4/2026).
Najib bahkan membalik tudingan tersebut kepada kubu Sekretaris PCNU Bangil, Sudiono Fauzan. Ia mengklaim pihaknyalah yang memiliki akta notaris sah dan terdaftar secara resmi.
“Yang abal-abal itu justru kelompoknya Pak Dion dan kawan-kawan. Saya tidak membawa nama NU, karena NU itu organisasi yang kita hormati. Tapi kelompok mereka tidak punya akta notaris yang sah. Yang sah itu ada pada kami,” tegasnya.
Polemik ini turut merembet pada keabsahan jabatan rektor UNUBA. Najib mempertanyakan legalitas pengangkatan rektor yang dilakukan oleh pihak yayasan versi PCNU Bangil. Ia menjelaskan, secara regulasi, pengangkatan rektor harus melalui proses administratif yang jelas, termasuk pencatatan di notaris dan pelaporan ke Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais).
“Kalau sudah mengangkat rektor, berani tidak menunjukkan prosesnya? Karena itu harus didaftarkan ke notaris dan dilaporkan ke Kopertais,” tambahnya.
Lebih lanjut, Najib juga menyinggung aspek hukum terkait struktur yayasan. Menurutnya, secara undang-undang, organisasi seperti PCNU tidak dapat menjadi pembina yayasan secara kelembagaan, melainkan harus diwakili oleh individu.
“PCNU tidak bisa menjadi pembina secara lembaga. Yang bisa adalah perorangan dari unsur Tanfidziyah atau Syuriyah, itu pun atas nama pribadi,” jelasnya.
Ia pun mengklaim posisinya sebagai pembina tetap sah sejak ditunjuk sebagai perwakilan Tanfidziyah hingga menjadi pembina secara perorangan pada 2020. Upaya untuk mencabut posisinya, menurut Najib, tidak memiliki dasar hukum.
“Upaya menghapus saya sebagai pembina itu tidak bisa,” ujarnya.
Terkait somasi yang dilayangkan PCNU Bangil kepada dirinya dan sejumlah pihak, Najib mengaku tidak gentar. Ia bahkan menilai langkah tersebut tidak perlu, dan memilih membuka ruang pembuktian secara langsung.
“Tidak perlu somasi. Kalau memang mau, adili saya secara langsung. Saya sudah siap dan bahkan sudah menawarkan untuk dipanggil, tapi tidak ada respons,” pungkasnya. (fir)





















