Tukang Galon di Pasuruan Cabuli Bocah 8 Tahun, Beraksi Sejak 2024

39

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kedok P.R (58), seorang penyedia jasa air minum isi ulang di Kota Pasuruan akhirnya terbongkar. Pria paruh baya ini diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah diduga kuat melakukan pencabulan terhadap C.F, bocah perempuan yang masih berusia 8 tahun.

Ironisnya, aksi bejat ini disinyalir telah dilakukan tersangka selama dua tahun terakhir, yakni sejak tahun 2024 hingga April 2026. Aksi terakhir tersangka terjadi pada Sabtu (25/04/2026) siang.

Seperti biasa, P.R yang sudah dikenal keluarga korban bertugas mengantarkan C.F pulang dari sekolah.  Setibanya di rumah korban, tersangka tak langsung beranjak. Ia menunggu hingga ibu korban, C (25), keluar rumah sebentar untuk suatu keperluan.

Situasi rumah yang sepi dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan nafsu bejatnya di dalam rumah. Kecurigaan keluarga memuncak saat ibu korban kembali ke rumah. Ia melihat tersangka bergegas keluar, sementara sang anak ditemukan berada di dalam kamar mandi dengan gelagat trauma.

Candra (26), salah satu anggota keluarga korban, mengungkapkan bahwa kamar mandi memang kerap menjadi lokasi tersangka mengeksekusi aksinya.

“Korban dan pelaku ini ditemukan habis dari kamar mandi bersama. Memang pelaku biasa melakukan aksinya di sana (kamar mandi). Setelah dibujuk, akhirnya korban mengaku ke orang tua dan kami langsung lapor ke polisi,” ungkap Candra.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang kali sejak 2024. Modusnya mulai dari menciumi hingga memainkan alat vital korban.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Tri Yoga, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka P.R sudah mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Korban dicabuli oleh terlapor dengan cara mencium korban, dan memainkan alat kelamin,” kata Decky.

“Kami sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti pakaian,” tambahnya.

Kini, polisi tengah melakukan pemberkasan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (JPU). Atas perbuatannya, si “Tukang Galon” ini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.