Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kota Malang diamankan anggota Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, setelah kedapatan mengedarkan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin. Miras tersebut diduga dijual secara online dan akan diserahkan kepada pembeli di wilayah Kota Pasuruan.
Pelaku diketahui bernama Yohanes David Setiawan (23), warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat diamankan, ia tidak seorang diri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjalankan bisnis penjualan miras tersebut bersama sang kekasih.
Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal yang dilakukan secara daring.
“Anggota Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan patroli kring serse di wilayah hukum Polsek Purworejo. Saat melintas di sekitar Exit Tol Pasuruan, petugas mencurigai sebuah mobil yang berhenti cukup lama di pinggir jalan dengan muatan yang terlihat berat,” ujarnya.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna putih bernopol N 1365 EJ tersebut. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan ratusan botol miras yang tersimpan di dalam kardus.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan enam dus berisi 204 botol miras jenis Arak Bali dan dua dus berisi 36 botol miras jenis Mansion. Seluruh barang bukti berikut pemilik kendaraan langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjual minuman keras tanpa izin melalui platform online. Polisi pun menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan (tipiring) terkait penjualan miras ilegal.
“Peredaran minuman keras tanpa izin akan terus kami tindak,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita seluruh barang bukti berupa 204 botol Arak Bali dan 36 botol Mansion yang dikemas dalam delapan kardus. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan petugas. (don)





















