Pasca Mutasi 138 ASN di Kota Pasuruan, Kursi Kosong Sekda Tuai Sorotan

34

Pasuruan (WartaBromo.com) – Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, melakukan mutasi besar-besaran terhadap 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan pada Kamis (30/4/2026). Namun, perombakan birokrasi ini menuai sorotan lantaran posisi strategis Sekretaris Daerah (Sekda) justru dibiarkan kosong.

Dalam mutasi tersebut, Adi Wibowo mencopot Rudiyanto dari jabatan Sekda dan menggesernya menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia. Hingga prosesi pelantikan usai, belum ada pejabat definitif yang ditunjuk untuk mengisi posisi yang kerap disebut sebagai “panglima ASN” itu.

Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Ketua Persatuan Alumni (PA) GMNI Kota Pasuruan, Tuji Hartono, menegaskan bahwa Sekda merupakan poros koordinasi birokrasi sekaligus pengendali ritme kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sekda bukan sebatas pejabat tinggi, melainkan simpul komando. Ketika jabatan ini kosong, risikonya adalah melemahnya koordinasi lintas OPD dan lambatnya konsolidasi pasca-mutasi besar ini,” ujar Tuji, Jumat (1/5/2026).

Ia juga mengingatkan, kekosongan tersebut berpotensi membuka ruang tarik-menarik kepentingan di internal birokrasi, yang dapat menghambat sinkronisasi kerja, terutama dalam pengawalan perencanaan dan penganggaran daerah.

Secara regulasi, jabatan Sekda yang kosong dapat diisi oleh Penjabat (Pj) Sekda sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018, dengan masa jabatan maksimal tiga bulan setelah mendapat persetujuan gubernur. Meski demikian, publik berharap Wali Kota tidak berlama-lama dalam masa transisi ini.

Tuji pun menyampaikan tiga langkah krusial yang perlu segera dilakukan. Pertama, Pemkot harus menunjuk pelaksana tugas agar koordinasi harian OPD tetap berjalan.

Kedua, pengisian Sekda definitif harus berbasis kompetensi dan dilakukan secara transparan guna menghindari politisasi jabatan. Ketiga, masyarakat perlu diberi ruang untuk memantau proses tersebut, mengingat Sekda memegang peran vital dalam pengelolaan APBD dan disiplin birokrasi.

Ia mengibaratkan kondisi saat ini seperti tim sepak bola yang mengganti banyak pemain tanpa memiliki pengatur ritme permainan.

“Pengisian jabatan Sekda tidak boleh sekadar urusan administratif. Ini harus menjadi bagian dari konsolidasi birokrasi agar pelayanan publik dan pengelolaan anggaran benar-benar berjalan efektif,” pungkasnya.

Kini, keputusan berada di tangan Wali Kota Pasuruan untuk segera menentukan figur yang tepat demi menjaga stabilitas kinerja birokrasi pasca-mutasi besar tersebut. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.