Nguling (WartaBromo.com) – Seorang pria tanpa identitas menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Al-Ibrohimi di Dusun Kramat, Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (13/6/2026) dini hari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, seorang warga yang sedang melaksanakan salat tahajud di masjid memergoki pria tersebut berada di dekat kotak amal. Pelaku diduga tengah mencongkel kotak amal yang berada di dalam masjid.
Mengetahui aksinya dipergoki, pria tersebut disebut sempat berpura-pura melaksanakan salat untuk mengelabui saksi. Namun gerak-geriknya yang mencurigakan membuat warga langsung mengamankannya.
Tak lama kemudian, sejumlah warga berdatangan ke lokasi. Emosi warga sempat memuncak hingga pria tersebut mengalami tindakan main hakim sendiri sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Nguling.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Nguling.
“Terduga pelaku diamankan setelah diketahui warga berada di sekitar kotak amal yang dalam kondisi rusak. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan dan petugas juga masih berupaya mengungkap identitasnya karena tidak ditemukan kartu identitas saat diamankan,” kata Junaedi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebuah kotak amal berwarna hijau yang pengait kuncinya telah rusak. Selain itu, sejumlah uang tunai yang berada di dalam kotak amal turut diamankan sebagai barang bukti.
“Total uang yang berada di dalam kotak amal sekitar Rp81 ribu. Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan,” imbuhnya.
Junaedi menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta membawa terduga pelaku ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan medis.
Sementara itu, kasus tersebut berpotensi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah adanya pengajuan dari pihak pelapor. Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap saksi maupun terduga pelaku tetap dilakukan untuk melengkapi administrasi penyelidikan.
“Prosesnya masih berjalan. Kami tetap melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait sambil menindaklanjuti pengajuan restorative justice dari pelapor,” pungkasnya. (don)





















