Dua Begal Sadis Pembacok Wisatawan di Tutur Ditangkap, Korban: Harus Dihukum Setimpal

84

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus begal sadis yang menimpa seorang wisatawan di wilayah Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil diungkap. Dua pelaku yang sempat meresahkan warga kini telah diringkus Tim Jatanras Polda Jatim.

Berdasarkan informasi, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JF (19) dan SAS (25). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutur.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Senin (4/5/2026). JF lebih dulu diamankan saat berada di Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, pada dini hari. Selang beberapa jam, petugas kembali berhasil menangkap SAS di wilayah Ngembal.

“Iya, diamankan Polda Jatim. Dua orang,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Diketahui, aksi pembegalan terjadi pada Sabtu pagi (2/5/2026) di Jalan Raya Dusun Wadung, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur. Korban, Ervira Devi Rismawanti (23), warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sasaran saat melintas seorang diri di lokasi kejadian.

Dalam aksinya, pelaku tidak hanya merampas sepeda motor Honda Scoopy milik korban, tetapi juga melakukan kekerasan. Korban mengalami luka bacok di bagian bahu kiri akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan kesulitan beraktivitas seperti biasa.

“Harus dihukum setimpal, karena kejadian ini saya tidak bisa kerja. Pelaku juga sadis, tidak ragu langsung melukai,” ungkap korban, dikutip dari akun TikTok Hellboy Jatanras Polda Jatim.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku serta sebilah celurit. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.