Grati (WartaBromo.com) – Setelah tertunda hampir dua tahun dan sempat diwarnai perlawanan hukum, eksekusi pengosongan ruko “Toko Pojok” di tepi jalan Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berjalan mulus, Rabu (13/5/2026). Tidak ada penolakan maupun ketegangan berarti dalam proses yang menandai berakhirnya sengketa panjang tersebut.
Sejak pukul 10.00 WIB, petugas dari Pengadilan Negeri Bangil mulai melakukan pengosongan bangunan. Berbeda dengan suasana panas saat eksekusi rumah termohon pada 7 Mei lalu, kali ini lokasi relatif kondusif. Pemilik lama, Nur Mayanti (56), maupun keluarganya tidak terlihat berada di lokasi untuk melakukan perlawanan.
Satu per satu barang dagangan hingga perabotan dikeluarkan dari ruko yang berada tepat di pinggir jalan raya itu menggunakan truk pengangkut. Proses pengosongan berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat gabungan.
Panitera PN Bangil, Tarzanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi oleh pemenang lelang yang telah memiliki dasar hukum tetap.
“Kita melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah ruko, hasil pembelian lelang dari pemohon,” ujarnya.
Di balik kelancaran eksekusi itu, tersimpan perjuangan panjang dari pihak pemohon. Pemenang lelang, Iven Wicipta Pratama, mengaku harus menunggu hampir dua tahun sejak memenangkan lelang aset tersebut pada Oktober 2024. Sertifikat elektronik bahkan telah ia kantongi sejak November 2024.
Namun proses penguasaan aset tidak berjalan mudah. Setelah balik nama kepemilikan, ia masih harus mengajukan gugatan eksekusi karena bangunan tetap ditempati pihak lama. Gugatan perlawanan pun sempat diajukan, namun seluruhnya ditolak.
“Prosesnya kurang lebih hampir dua tahun. Setelah saya balik nama, saya ajukan gugatan eksekusi karena rumah masih ditempati beliau. Ada gugatan perlawanan, tapi ditolak seluruhnya,” ujar Iven.
Ia menegaskan bahwa pembeli lelang memiliki perlindungan hukum melalui risalah lelang yang sah dan diakui negara.
Kelancaran proses eksekusi juga didukung pengamanan ketat namun humanis dari aparat kepolisian. Sebanyak 38 personel gabungan diterjunkan untuk memastikan situasi tetap aman dan tertib selama proses berlangsung.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengapresiasi sikap kooperatif seluruh pihak sehingga eksekusi berjalan tanpa gangguan.
“Seluruh pihak yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan eksekusi di wilayah Grati,” ungkapnya.
Menurutnya, pengamanan dilakukan secara terukur sesuai prosedur guna memastikan proses hukum berjalan tertib dan humanis. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah seluruh barang berhasil dikeluarkan dan didata, objek ruko akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada pemohon selaku pemilik baru yang sah. (don)





















