Probolinggo (WartaBromo.com) — DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (18/5/2026).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD itu, Pemerintah Kota Probolinggo juga menyampaikan pendapat terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Rapat dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, serta Wakil Ketua DPRD Abdul Mujib dan Santi Wilujeng Prastyani.
Paripurna tersebut merupakan lanjutan dari penyampaian nota penjelasan Wali Kota pada 7 Mei 2026. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Aminuddin mengatakan, proses penyusunan ketiga raperda akan melibatkan tim akademik dan masyarakat melalui tahapan uji publik.
“Pembahasan nanti melalui pembentukan pansus, dilengkapi narasi akademik dari para ahli, serta melibatkan masyarakat dalam uji publik. Setelah semua tahapan selesai, baru raperda ditetapkan,” kata Aminuddin.
Dalam pembahasan sektor pariwisata, Aminuddin menyebut Kota Probolinggo memiliki potensi pengembangan hingga 76 destinasi wisata baru.
Menurut dia, penguatan sektor tersebut perlu didukung melalui konsep 3S, yakni service, show, dan souvenir.
Ia menjelaskan, pelayanan wisata perlu diperkuat melalui kolaborasi pemerintah dan sektor swasta. Selain itu, destinasi wisata juga harus memiliki atraksi yang dapat menarik wisatawan.
“Ketiga adalah souvenir, agar wisatawan dapat membeli produk khas sehingga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani berharap pembahasan raperda menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
Menurut dia, perda yang disusun tidak hanya menjadi aturan turunan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penataan pedagang kaki lima.
“Regulasi yang dibentuk harus aplikatif dan mampu mendorong pedagang kaki lima lebih tertata dan sejahtera,” katanya. (saw)





















