Rejoso (WartaBromo.com) – Tiga pelaku pencurian kabel tower yang ditangkap anggota Polsek Rejoso ternyata bukan pemain baru. Mereka diduga merupakan komplotan spesialis pencurian kabel tower yang telah beraksi di berbagai daerah di Jawa Timur, mulai Mojokerto, Kediri hingga sejumlah kota lainnya.
Ketiganya yakni S. (45) warga Kecamatan Prigen, A.P. (31) warga Kecamatan Wonorejo, dan Z.A. (31) warga Kecamatan Winongan. Mereka kepergok polisi saat beraksi mencuri kabel di area tower milik PT Protelindo di Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Kamis (11/6/2026) malam.
Kapolsek Rejoso, AKP Bambang Pamungkas mengungkapkan, ketiga pelaku sebelumnya memang telah menjadi target pemantauan polisi karena diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kabel tower di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku ini memang sudah kami monitor karena beraksi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Saat mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan mereka saat melakukan pencurian,” kata Bambang, Sabtu (13/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki pembagian tugas yang terorganisir. Salah satu pelaku bertugas memanjat tower dan memotong kabel, sementara dua pelaku lainnya berada di bawah untuk menerima hasil potongan kabel sebelum dibawa kabur.
“Modusnya, satu orang naik ke atas untuk memotong kabel, kemudian yang di bawah menerima potongan kabel tersebut. Saat diamankan, kabel yang sudah berhasil mereka ambil kurang lebih mencapai 250 meter,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, komplotan ini diketahui fokus menyasar kabel di area tower telekomunikasi. Polisi juga menduga mereka telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai daerah di Jawa Timur.
“Pelaku ini memang spesialis pencurian kabel di area tower. Mereka tidak hanya beraksi di Pasuruan, tetapi juga di Mojokerto, Kediri, dan beberapa kota lainnya,” jelasnya.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah tang potong, satu alat pengupas kabel, satu buah cutter warna merah merek JOYKO, serta potongan kabel Power RRU merek Zhongtian Technology tipe 2×8 AWG sepanjang sekitar 250 meter.
Akibat aksi tersebut, PT Protelindo diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Ketiga tersangka kini mendekam di Polsek Rejoso untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi lain yang pernah menjadi sasaran komplotan spesialis pencuri kabel tower tersebut. (don)





















