Anak dari Nikah Siri Bisa Punya Akta Kelahiran, Ini Syarat Urus Aktanya

100

Pasuruan (WartaBromo.com) – Anak yang lahir dari pasangan yang menikah secara siri tetap dapat memperoleh akta kelahiran. Ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa akta kelahiran merupakan hak setiap anak yang harus dipenuhi negara.

“Setiap anak berhak mendapat akta kelahiran, oleh karena itu bagi ayah bunda yang menikah siri pun hak anak dilindungi oleh negara,” tulisnya dinukil dari akun Instagram @zudanarifofficial.

Menurut Zudan, aturan mengenai penerbitan akta kelahiran bagi anak dari pasangan nikah siri telah diatur sejak Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 dan diperbarui dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengurus akta kelahiran secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun melalui layanan daring yang tersedia di masing-masing daerah.

Untuk mengajukan permohonan akta kelahiran bagi anak dari pasangan nikah siri, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau fasilitas kesehatan.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) apabila surat keterangan lahir tidak tersedia.
  • Surat keterangan nikah siri dari pemuka agama.

Setelah persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ke Disdukcapil sesuai domisili untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.