NPWP Bisa Dihapus? Begini Cara Mengajukan Penghapusan NPWP ke Kantor Pajak

8

Pasuruan (WartaBromo.com) – Banyak masyarakat bertanya apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dihapus. Jawabannya, bisa. Namun, penghapusan NPWP hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penghapusan NPWP umumnya diajukan oleh Wajib Pajak yang sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan, meninggal dunia, pindah ke luar negeri secara permanen, atau karena alasan administrasi lainnya yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dilansir dari pajak.go.id, penghapusan NPWP adalah tindakan administrasi perpajakan untuk menghapus identitas perpajakan seseorang atau badan yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Meski NPWP dihapus, hal tersebut tidak otomatis menghilangkan hak maupun kewajiban perpajakan yang masih harus diselesaikan sebelumnya.

Cara Mengajukan Penghapusan NPWP

Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan menyampaikan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Permohonan dapat disampaikan secara:

  • Langsung ke KPP;
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman;
  • Melalui jasa ekspedisi atau kurir.
  • Selain surat permohonan, pemohon wajib melampirkan formulir penghapusan NPWP dan dokumen pendukung sesuai kondisi masing-masing.

Sebelum penghapusan disetujui, DJP akan melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap status perpajakan pemohon. Pada umumnya, Wajib Pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak atau sedang menjalani proses pemeriksaan maupun penyidikan perpajakan. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.