NPWP Bisa Dihapus, Tapi Tidak untuk Semua Orang, Ini Daftar yang Memenuhi Syarat

7

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tidak semua Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sejumlah kategori yang memenuhi syarat untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak karena sudah tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan.

Berikut beberapa kategori Wajib Pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia

NPWP dapat dihapus apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi. Untuk mengajukannya, ahli waris perlu melampirkan surat keterangan kematian serta dokumen pendukung terkait status warisan.

2. Wajib Pajak yang Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

Warga negara yang memutuskan pindah dan menetap di luar negeri secara permanen juga dapat mengajukan penghapusan NPWP. Permohonan harus disertai dokumen yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

3. Wanita Menikah yang Menggabungkan Kewajiban Pajak dengan Suami

Wanita yang sebelumnya memiliki NPWP sendiri dapat menghapus NPWP apabila memilih menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami. Dalam prosesnya, pemohon biasanya perlu melampirkan fotokopi buku nikah serta surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Penghasilan Tidak Lagi Melebihi PTKP

Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai, pengurus, komisaris, pemegang saham, atau pemilik usaha dapat mengajukan penghapusan NPWP apabila penghasilan netonya tidak lagi melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kondisi ini umumnya terjadi ketika seseorang sudah tidak bekerja atau mengalami penurunan penghasilan sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

5. Anak yang Sudah Memiliki NPWP

Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah tetapi telah memiliki NPWP dapat mengajukan penghapusan apabila kewajiban perpajakannya akan digabungkan dengan kepala keluarga. Salah satu dokumen yang biasanya diperlukan adalah Kartu Keluarga (KK).

6. Warisan yang Sudah Selesai Dibagi

Dalam beberapa kasus, warisan yang belum terbagi memiliki NPWP tersendiri. Setelah seluruh harta warisan selesai dibagikan kepada para ahli waris, NPWP atas nama warisan tersebut dapat diajukan untuk dihapus.

7. Badan Usaha yang Dibubarkan

Perusahaan atau badan usaha yang telah dilikuidasi, dibubarkan, maupun bergabung dengan perusahaan lain melalui proses merger juga dapat mengajukan penghapusan NPWP.

Sebagai syarat, perusahaan perlu melampirkan dokumen resmi seperti akta pembubaran, berita acara likuidasi, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa badan usaha tersebut telah berhenti beroperasi.

8. Wajib Pajak yang Memiliki NPWP Ganda

Masih ditemukan kasus seseorang memiliki lebih dari satu NPWP. Apabila hal tersebut terjadi dan bukan merupakan NPWP cabang, Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan salah satu NPWP yang dimiliki.

Permohonan biasanya dilengkapi dengan surat pernyataan serta fotokopi seluruh kartu NPWP yang terdaftar atas nama yang bersangkutan.

Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, Wajib Pajak disarankan memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah diselesaikan. Hal ini penting karena DJP dapat melakukan penelitian atau pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menerbitkan keputusan penghapusan NPWP. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.