Ada Apa dengan Pujasera Jarwo Purwosari? Pemkab Pasuruan Tiba-tiba Tutup Akses

60

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pusat Jajanan Rakyat Purwosari (Pujasera Jarwo) di Dusun Karangasem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ditutup sementara oleh petugas pada Senin (29/6/2026). Penutupan dilakukan sebagai bagian dari penertiban dan penataan ulang pengelolaan kawasan kuliner milik pemerintah daerah tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan gerbang masuk Pujasera Jarwo ditutup menggunakan portal besi. Selain itu, petugas memasang spanduk pemberitahuan yang berisi larangan melakukan aktivitas apa pun di area pujasera hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kepala UPT Pengelolaan Pasar Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Iwan Wahyudi, mengatakan penutupan dilakukan karena pengelolaan pujasera selama ini dinilai kurang efektif.

Banyak stan yang kosong dan tidak dimanfaatkan, sementara pedagang yang masih aktif berjualan juga tidak lagi menyetorkan retribusi sejak lebih dari satu tahun terakhir.

“Banyak tempat yang kosong dan terbengkalai. Selain itu, sudah sekitar satu tahun lebih tidak ada setoran retribusi pasar dari para pedagang yang masih aktif berjualan. Karena itu pemerintah berencana melakukan penataan ulang,” kata Iwan saat dikonfirmasi.

Menurutnya, penataan ulang tersebut bertujuan menciptakan kawasan kuliner yang lebih tertata, nyaman, dan mampu menarik lebih banyak pengunjung.

Pemerintah juga ingin memastikan seluruh stan dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha maupun daerah.

Ia menjelaskan, ke depan seluruh fasilitas niaga di Pujasera Jarwo diharapkan dapat beroperasi setiap hari dengan menyediakan kebutuhan masyarakat secara lebih lengkap.

Melalui pembenahan tata kelola, pemerintah berharap kawasan tersebut tidak hanya menjadi tempat singgah, tetapi berkembang menjadi salah satu destinasi kuliner di Kabupaten Pasuruan.

“Agar ke depan Pujasera Jarwo semakin ramai dikunjungi dan pendapatan pedagang meningkat, kami berharap seluruh stan dimanfaatkan untuk berjualan, bukan dibiarkan tutup dan terbengkalai. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi agar pengunjung merasa nyaman, terlayani, dan menjadikan Pujasera Jarwo sebagai tujuan kuliner masyarakat,” ujarnya.

Iwan menegaskan, penutupan sementara ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 34 Tahun 2024 mengenai bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa sewa beserta tata cara perhitungan tarifnya.

Melalui penataan tersebut, pemerintah ingin menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas milik daerah.

Pendapatan dari sewa stan nantinya akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“PAD ini pada akhirnya dikembalikan lagi kepada masyarakat. Bapak Bupati berkomitmen memperbaiki pengelolaan aset agar tertib, tidak menjadi temuan BPK, dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan rehabilitasi fisik bangunan Pujasera Jarwo, pihak UPT Pasar menyatakan hingga kini belum menerima arahan lebih lanjut dari pimpinan. Pemerintah juga belum dapat memastikan sampai kapan penutupan sementara tersebut akan berlangsung. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.