Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah tidak hanya menetapkan tarif baru untuk pengajuan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah juga memperbarui besaran biaya berbagai layanan administrasi kewarganegaraan yang berlaku di bawah Kementerian Hukum.
Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan sejumlah tarif untuk layanan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. Tarif tersebut berlaku bagi masyarakat yang mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar tarif layanan kewarganegaraan berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026:
- Permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5.000.000.
- Penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan: Rp3.500.000.
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia: Rp1.000.000.
- Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp1.000.000.
- Penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan: Rp500.000.
Seluruh biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kewarganegaraan diharapkan memperhatikan besaran tarif terbaru agar proses pengajuan dapat dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. (Jun)



















