Jakarta (WartaBromo.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib dialokasikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD tidak boleh dikurangi untuk membiayai Program MBG.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta pengembangan sistem pendidikan.
Adapun penegasan itu menjadi bagian dari Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7/2026).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan telah mengganggu proporsionalitas penggunaan dana pendidikan karena program tersebut membutuhkan anggaran yang sangat besar.
“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.
Mahkamah juga menilai penyebutan program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bahkan, penjelasan tersebut dinilai melampaui fungsi penjelasan karena menambah substansi norma yang tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang.
Menurut MK, praktik tersebut berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, mulai dari pemenuhan sarana dan prasarana hingga kesejahteraan guru yang selama ini masih membutuhkan dukungan anggaran besar.
“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi,” kata Daniel.
Meski demikian, MK menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang konstitusional dan tidak kehilangan dasar hukumnya. Hanya saja, pembiayaannya harus dialokasikan secara terpisah dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Sementara untuk APBN 2026, Mahkamah menyatakan ketentuan yang berlaku tetap dipertahankan demi menjaga kepastian hukum dan menghindari terganggunya pemenuhan kewajiban konstitusional alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen. (Jun)





















