Jakarta (WartaBromo.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional secara bersyarat, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Pemerintah dan DPR diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026… dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dinukil dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pada APBN berikutnya alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi boleh memasukkan program MBG karena program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Menurut MK, alokasi anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Karena itu, pembiayaan MBG harus ditempatkan pada pos anggaran tersendiri.
Meski demikian, MK memberikan masa transisi. Apabila dalam APBN 2027 anggaran MBG masih berada dalam anggaran pendidikan karena proses penyusunannya telah berjalan, hal tersebut masih dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi kewajiban pemenuhan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
“Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” kata Enny.
Dengan putusan ini, pemerintah memiliki waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk menyesuaikan struktur APBN agar anggaran MBG berdiri sebagai pos anggaran tersendiri dan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. (Jun)





















