Jakarta (WartaBromo.com) – Mahkamah Konstitusi menegaskan Program MBG tetap memiliki dasar hukum dan merupakan program prioritas pemerintah. Namun, pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Kamis (30/7/2026), atas permohonan uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahkamah menyatakan putusan itu tidak menghapus dasar hukum Program MBG pada APBN 2026.
Sebab, apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari struktur anggaran pendidikan tahun ini, alokasi pendidikan justru berpotensi tidak lagi memenuhi batas minimal 20 persen sebagaimana diwajibkan konstitusi.
Oleh karena itu, MK menetapkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) tetap berlaku untuk APBN 2026. Sementara untuk APBN berikutnya, pemerintah dan DPR diwajibkan menyusun anggaran MBG sebagai pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, putusan tersebut tidak dimaksudkan menghilangkan dasar hukum program MBG pada APBN 2026.
“Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.
Mahkamah menilai langkah tersebut menjadi solusi untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menghindari gangguan terhadap pelaksanaan APBN yang telah ditetapkan. Di sisi lain, kewajiban konstitusional negara dalam membiayai pendidikan tetap dapat dipenuhi.
Enny mengatakan, pemisahan anggaran dilakukan secara bertahap dengan batas waktu paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028. Namun, apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN 2027, pemisahan tersebut dapat dilakukan lebih cepat.
Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” ujarnya.
MK juga menegaskan keberadaan Program MBG sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024 tidak dipersoalkan. Adapun yang menjadi perhatian Mahkamah adalah penempatan sumber pembiayaannya agar tidak mengurangi anggaran pendidikan yang menjadi kewajiban konstitusional negara.
“Program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN.” Imbuhnya.
Putusan ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun APBN ke depan agar program MBG tetap berjalan, sekaligus menjaga alokasi pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Jun)





















