Bangil (WartaBromo.com) – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih memicu kebingungan di tengah masyarakat. Kemiripan peran kedua lembaga ekonomi desa tersebut dinilai berpotensi memicu persaingan tidak sehat hingga mengancam keberlangsungan operasional salah satu badan usaha.
Sorotan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BUMDes pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dalam rapat yang digelar pada Rabu (5/8/2026), Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda non-APBD Tahun 2026.
Sebelumnya, Pemkab Pasuruan mengajukan empat Raperda non-APBD, salah satunya Raperda tentang BUMDes.
Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan memperkuat kelembagaan BUMDes agar lebih profesional, mandiri, dan memiliki daya saing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Namun, Raperda tersebut mendapat sorotan dari sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan. Fraksi gabungan melalui juru bicaranya, Eko Suryono, menegaskan pentingnya regulasi yang secara eksplisit memperjelas pembagian peran antara BUMDes dan KDKMP.
“Raperda ini nantinya harus memperjelas status dan posisi antara BUMDes dan KDKMP. Jika tidak, dikhawatirkan dapat memicu ketimpangan serta kerancuan dalam pelaksanaan operasionalnya di lapangan,” ujar Eko saat membacakan pandangan fraksinya.
Menurut Eko, baik BUMDes maupun KDKMP sama-sama diinisiasi oleh program pemerintah, berada di lingkup wilayah yang sama, serta akan dikelola oleh pemerintah desa dengan tujuan yang identik, yakni meningkatkan potensi ekonomi warga setempat.
Ia menambahkan, tanpa pembagian tugas dan payung hukum yang tegas, salah satu dari kedua badan usaha tersebut dikhawatirkan tidak dapat berjalan maksimal, bahkan berpotensi mengalami kebangkrutan.
Sebagai solusi atas potensi tumpang-tindih tersebut, fraksi gabungan mengusulkan adanya sinergi peran yang jelas.
BUMDes idealnya difokuskan sebagai badan produksi, sedangkan KDKMP berperan sebagai rantai pemasaran atau pasar bagi produk-produk yang dihasilkan.
“Keberadaan perda ini nantinya harus memperjelas kedudukan antara BUMDes dengan KDKMP, BUMDes sebagai badan produksi, sementara Kopdes sebagai pasarnya,” jelas Eko.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa pembangunan perekonomian desa memang memerlukan sinergi antarlembaga ekonomi desa.
“Melalui pengaturan tersebut diharapkan BUMDes dan Koperasi Desa dapat bersinergi mengembangkan potensi ekonomi desa, memperkuat rantai usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai peran dan fungsinya masing-masing,” kata Rusdi. (fir)





















