Bangil (WartaBromo.com) – Sukaji, suami Kades Lebakrejo Purwodadi yang sebelumnya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan bersama barang bukti sabu seberat 5 kilogram kini dituntut pidana penjara selama 17 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil beberapa waktu lalu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto menyampaikan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Oleh karena itu, Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim PN Bangil untuk menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar kepada terdakwa Sukaji alias Jirot,” kata Ferry saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa terdakwa sebelumnya pada Desember 2025 lalu diamankan oleh Tim Satreskoba Polres Pasuruan bersama barang bukti sabu seberat 4,9 kilogram yang disimpan dalam tas ransel di dashboard sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi N-5310-TEV. Barang bukti tersebut telah diuji secara ilmiah melalui BAP Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor LAB.: 00461/NNF/2025 dan terbukti positif mengandung Metamfetamina Golongan I.
“Dalam menjalankan perannya sebagai perantara jual beli, terdakwa tergiur imbalan uang tunai sebesar Rp5.000.000 untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan. Seluruh barang bukti berupa 4,9 kilogram sabu dirampas untuk dimusnahkan, sementara unit kendaraan dan ponsel yang digunakan untuk kejahatan dirampas untuk negara,” jelasnya.
JPU meminta Majelis Hakim agar seluruh kendaraan dan alat komunikasi tersebut dirampas oleh negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Fir)





















