Raperda BUMD Pasuruan: PT Jalan Tol Berubah Jadi PT PLJ, Modal Dasar Naik Hampir Empat Kali Lipat

12

Bangil (WartaBromo.com) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan akan dirubah menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda) atau disingkat PT PLJ (Perseroda).

Perubahan tersebut telah diajukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memperluas ruang lingkup usaha serta memperkuat struktur permodalan perusahaan.

Transformasi ini menandai perubahan status badan hukum perusahaan yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2006.

Dalam ketentuan Perda tersebut, seluruh aset, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, sarana dan prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, hingga izin operasional perusahaan secara otomatis beralih menjadi milik dan tanggung jawab PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda).

Seluruh kekayaan perusahaan juga ditetapkan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.

Salah satu perubahan yang paling signifikan dalam perubahan BUMD tersebut adalah peningkatan modal dasar perusahaan. Modal dasar PT PLJ (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp165 miliar, meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp41,454 miliar.

Modal dasar tersebut terbagi menjadi 165.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp1 juta per lembar.

Sementara itu, hingga Desember 2025, modal yang telah disetor Pemerintah Kabupaten Pasuruan tercatat mencapai Rp42.485.609.278, sedangkan penyertaan modal dari pemegang saham lainnya sebesar Rp25 juta.

Catatan penyertaan modal daerah menunjukkan investasi pemerintah dilakukan secara bertahap sejak Desember 2004 sebesar Rp9,75 miliar, kemudian bertambah pada 2005, 2006, 2007, 2008, 2014, 2016 hingga Maret 2017.

Penambahan terbesar terjadi pada September 2008 dengan nilai sekitar Rp15,38 miliar.

Selain memperkuat struktur permodalan, perubahan Perda juga memperluas bidang usaha yang dapat dijalankan perusahaan. Jika sebelumnya identik dengan pengelolaan infrastruktur jalan tol, kini PT PLJ (Perseroda) diberi kewenangan mengembangkan berbagai sektor strategis.

Bidang usaha tersebut meliputi penyediaan hotel dan akomodasi, jasa periklanan, penelitian pasar dan kehumasan, teknologi informasi dan telekomunikasi, konstruksi, pengelolaan kawasan pariwisata dan pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah dan persampahan, perdagangan besar maupun eceran, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, hingga usaha penyewaan, transportasi, serta logistik.

Melalui restrukturisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menargetkan PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda) menjadi BUMD yang profesional, berdaya saing, dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Perubahan PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda) merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk memperluas ruang lingkup usaha sehingga dapat mengembangkan sektor-sektor potensial daerah,” kata Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo saat menyampaikan pidato resminya dalam sidang paripurna bersama DPRD. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.