Mahasiswa Pasuruan Raya Geruduk Polres Pasuruan, Tuntut Usut Tuntas Kematian Widi Nurcahyono

32

Bangil (WartaBromo.com) – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya menggelar aksi di depan Mapolres Pasuruan, Kamis (20/8/2026). Mereka menuntut pertanggungjawaban kepolisian atas kasus kematian Widi Nurcahyono.

Widi merupakan warga Kecamatan Beji  yang diduga meninggal setelah mengalami kekerasan saat proses penangkapan dalam kasus dugaan judi online.

Dalam aksinya, massa mahasiswa berdiri berjejer di depan gerbang Mapolres Pasuruan sembari menyampaikan sejumlah tuntutan kepada institusi kepolisian. Mereka meminta agar dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Widi diusut secara menyeluruh dan transparan.

Ketua BEM Universitas Yudharta Pasuruan, Zainur Rozikin, yang menjadi salah satu orator aksi, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum dalam peristiwa tersebut.

“Kami minta keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, seluruh proses harus transparan, serta para pelaku dihukum dnegan hukuman setimpal” kata Zainur dalam orasinya.

Sementara itu, Koordinator BEM Pasuruan Raya, Muhamad Ubaidillah, menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut.

Pertama, mahasiswa mendesak Propam Polda Jawa Timur membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala dan transparan. Keterbukaan tersebut, kata dia, terutama menyangkut pemeriksaan terhadap seluruh anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam proses penangkapan hingga rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Widi.

Kedua, mereka mendesak Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat dan terlibat dalam kekerasan atau tindakan melawan hukum yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga, BEM Pasuruan Raya meminta penanganan perkara tidak berhenti pada proses pemeriksaan internal Propam maupun sidang kode etik Polri.

Mahasiswa mendesak dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut segera diproses melalui penyelidikan dan penyidikan pidana. Apabila alat bukti telah dinyatakan cukup, perkara diminta segera dilimpahkan kepada penuntut umum untuk diproses hingga ke pengadilan.

“Kami menuntut agar terhadap setiap anggota Polri yang berdasarkan pemeriksaan terbukti melakukan, turut serta melakukan, membantu, membiarkan, atau terlibat dalam tindakan kekerasan melawan hukum yang mengakibatkan meninggalnya korban, dilakukan proses penegakan etik secara maksimal, termasuk Pemberhentian ‘Tidak Dengan Hormat’,” tegasnya. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.