Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahan di wilayah hukum Polresta Pasuruan Kota. Lima orang diamankan, dua di antaranya diduga terlibat langsung dalam aksi curas dan tiga lainnya diproses dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan.
Detik-detik penangkapan salah satu tersangka curas, MR (47), terekam dalam video. Polisi mendatangi rumah tersangka dan langsung mendobrak pintu. Saat petugas masuk, MR ditemukan sedang tidur.
Polisi kemudian langsung mengamankan MR untuk dibawa menjalani proses hukum. Namun, dalam proses penangkapan, MR disebut melakukan perlawanan. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.
Setelah berhasil dilumpuhkan, MR dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Hal serupa juga dilakukan terhadap tersangka lainnya, MAB (41), yang juga dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat akan ditangkap.
Keduanya kemudian mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum atas kasus curas yang menjerat mereka.
Salah satu tersangka curas, MAB, ternyata merupakan mantan anggota Polri. Ia sebelumnya pernah bertugas di Polres Pasuruan Kota, kemudian dipindahkan ke Polres Probolinggo sebelum akhirnya dipecat dari dinas.
Polisi menduga MAB merupakan otak dalam aksi curas tersebut. Sementara tersangka lainnya yakni MR. Keduanya merupakan warga Kota Pasuruan.
Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Tri Yoga mengatakan, lima orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dua orang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian dengan kekerasan, sementara tiga lainnya diduga sebagai penadah.
“Untuk dua orang yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, di antaranya ada MAB, dulu bekas anggota polisi dari Polres Kota Pasuruan yang sudah dipindahkan ke Polres Probolinggo. Diduga dia otak daripada dalang pencurian dengan kekerasan tersebut,” kata Decky, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MAB diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.
Modus yang digunakan yakni membuntuti calon korban terlebih dahulu. Korban diikuti hingga memasuki lokasi yang dianggap sepi.
Setelah itu, pelaku diduga memepet dan menghentikan korban. Dengan mengancam menggunakan senjata, pelaku kemudian merampas barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon seluler.
“Modus yang dilakukan oleh MAB dengan temannya ini mengikuti korban. Biasanya diikuti dulu, kalau sudah di tempat yang sepi baru ditodongkan senjata untuk merampas semua barang-barang yang dimiliki oleh korban,” jelasnya.
Salah satu aksi tersebut terjadi di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Korban sebelumnya diduga dibuntuti dari kawasan Simpang Empat Kumala, Kota Pasuruan.
Selain mengamankan dua tersangka curas, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan. Ketiganya masing-masing berinisial SU (64), SA (17), dan MS (52).
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka curas dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf A dan D KUHP. Sementara tiga tersangka lainnya diproses dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan. (don)





















