Lima Pengedar Sabu di Pasuruan Diciduk, Polisi Sita 61 Gram dan Temukan BB di Toilet

18

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Lima orang yang diduga sebagai pengedar diamankan dalam serangkaian penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Operasi tersebut berlangsung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Namun, lima tersangka diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada 12, 13, 17, dan 18 Agustus 2026 di empat lokasi berbeda.

Kelima tersangka masing-masing:

  • A.W. (40), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan;
  • S.A. (33), warga Desa Siyar, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan;
  • Z.B. (33), warga Desa Dadapan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan;
  • A.R (24), warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, serta
  • N.F. (25), warga Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Penindakan pertama dilakukan terhadap A.W. pada Rabu (12/8/2026) di pinggir Jalan Gusdur, Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Sehari berikutnya, Kamis (13/8/2026), polisi mengamankan S.A. di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Penindakan berlanjut terhadap Z.B. pada Senin (17/8/2026) di tempat kos di wilayah Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Polisi menemukan alat penghisap dan sabu disimpan di dalam toilet kamar mandi.

Sementara dua tersangka lainnya, A.R. dan N.F., diamankan pada Selasa (18/8/2026). A.R, di pinggir Jalan depan Toko Basmalah, Jalan Patiunus, Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti sabu sekitar 61 gram. Salah satu barang bukti terbesar berupa sabu seberat 51,10 gram yang dikemas dalam plastik klip dan kembali dibungkus menggunakan kresek hitam.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika. Di antaranya plastik klip bekas, pipet kaca, berbagai jenis sedotan, timbangan digital, lakban, isolasi, telepon seluler, sepeda motor, serta uang tunai.

Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti sabu dan sejumlah alat yang disembunyikan di toilet kamar mandi. Penyembunyian tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas agar barang bukti tidak mudah ditemukan saat penggeledahan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas mengatakan, pengungkapan lima tersangka tersebut merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Petugas mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Mereka berperan sebagai pengedar,” ujar Ronny.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.