Tak Beli Tembakau Paiton, HKTI Minta Izin PT Gudang Garam Ditinjau

19

Probolinggo (WartaBromo.com) – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Probolinggo meminta pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Probolinggo meninjau kembali izin serta aktivitas gudang tembakau milik PT Gudang Garam Tbk di Kecamatan Paiton.

Permintaan tersebut muncul setelah perusahaan disebut tidak melakukan pembelian tembakau Paiton VO (Voor Oogst) dari petani di Kabupaten Probolinggo selama sekitar tiga tahun.

Ketua DPC HKTI Kabupaten Probolinggo Agus Salehuddin mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan status dan aktivitas gudang tersebut tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Gudang Garam selama ini menjadi salah satu rujukan petani dalam melihat pasar tembakau di Probolinggo. Karena sudah beberapa tahun tidak melakukan pembelian, kami meminta pemerintah melihat kembali bagaimana status dan aktivitas gudangnya,” ujar Agus saat mengikuti inspeksi mendadak bersama Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/9/2026).

Menurut Agus, penghentian pembelian tembakau dari Probolinggo menjadi perhatian. Karena Gudang Garam disebut masih melakukan pembelian di sejumlah daerah lain.

Ia menyebut Madura, Temanggung, dan Bojonegoro sebagai beberapa wilayah yang masih menjadi lokasi pembelian.

“Informasi yang kami terima, pembelian masih dilakukan di sejumlah daerah lain. Karena itu, kami ingin mengetahui alasan Probolinggo tidak menjadi lokasi pembelian,” katanya.

Agus mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD perlu memeriksa kembali aspek perizinan dan pemanfaatan gudang di Paiton.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan keberadaan gudang tetap memiliki fungsi dan aktivitas yang sesuai dengan perizinannya.

“Kalau memang ada dasar regulasinya, tentu izin dan aktivitas gudang perlu dievaluasi. Jangan sampai fasilitas gudang tetap ada, tetapi tidak ada aktivitas pembelian tembakau dari petani di wilayah ini,” ujar Agus.

Ia bahkan menyebut opsi penutupan gudang apabila berdasarkan pemeriksaan pemerintah terdapat alasan dan dasar hukum yang memungkinkan langkah tersebut dilakukan.

“Kalau hasil evaluasi menunjukkan memang tidak lagi sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku, tentu pemerintah bisa mempertimbangkan langkah sesuai regulasi, termasuk kemungkinan penutupan,” katanya.

Agus menegaskan, permintaan tersebut bukan ditujukan untuk mengganggu aktivitas perusahaan. Menurut dia, yang menjadi perhatian utama adalah kepastian pasar bagi petani tembakau Probolinggo.

Selain persoalan serapan, HKTI juga memantau perkembangan harga tembakau rajangan di tingkat petani.

Agus mengatakan harga tembakau masih bervariasi berdasarkan kualitas daun. Untuk tembakau dengan kualitas bawah, harga disebut masih berada di bawah Rp40.000 per kilogram pada sejumlah transaksi.

Sementara itu, harga untuk daun dengan kualitas lebih baik berada pada kisaran Rp65.000 hingga Rp70.000 per kilogram.

“Daun bawah masih ada yang berada di bawah Rp40.000. Untuk kisaran Rp45.000 masih ditemukan. Sedangkan daun tengah sampai atas bisa mencapai Rp65.000 bahkan Rp70.000 per kilogram,” kata Agus.

Ia berharap harga tembakau rajangan tetap terjaga ketika memasuki puncak panen. Kepastian harga dinilai penting untuk menjaga pendapatan petani setelah mengeluarkan biaya produksi.

HKTI berharap hasil inspeksi bersama DPRD tidak berhenti pada pengecekan lapangan. Pemerintah daerah diminta menindaklanjuti dengan memeriksa aspek perizinan, aktivitas gudang, dan pola pembelian tembakau.

Menurut Agus, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas karena gudang Gudang Garam telah lama menjadi bagian dari rantai perdagangan tembakau di Kabupaten Probolinggo.

“Yang kami harapkan adalah kepastian dan kejelasan. Kalau gudang masih ada, tentu kami ingin mengetahui bagaimana aktivitasnya dan bagaimana keberpihakannya terhadap petani lokal,” ujarnya. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.