Bangil (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan tengah berupaya mempercepat penertiban dan pengamanan aset daerah, khususnya berupa tanah. Pada tahun 2026, Pemkab Pasuruan menargetkan sebanyak 500 bidang tanah milik pemerintah daerah dapat diselesaikan proses sertifikasinya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus mencegah potensi aset milik pemerintah berpindah tangan atau dikuasai pihak lain.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, mengatakan saat ini Pemkab Pasuruan memiliki sekitar 3.300 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah.
Dari jumlah tersebut, hampir separuh di antaranya telah memiliki sertifikat sebagai bukti legalitas kepemilikan.
“Perkembangan sampai saat ini, di tahun 2026 ini kita mempunyai target 500 sertifikat yang harus selesai. Aset kita itu tanah kurang lebih 3.300 bidang, dan yang sudah bersertifikat hampir 50 persen,” ujar Yuswianto, usai rapat Raperda perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (7/9/2026).
Menurutnya, apabila target 500 sertifikat tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini, persentase aset tanah Pemkab Pasuruan yang telah memiliki legalitas akan kembali meningkat.
“Hampir 50 persen. Kalau kita tahun ini bisa menyelesaikan 500 sertifikat, ya harapannya bisa meningkatkan persentase sertifikasi kami,” jelasnya.
Percepatan sertifikasi aset tanah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Pasuruan dalam menindaklanjuti perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Yuswianto menyebut, pengamanan aset menjadi hal penting agar tanah yang tercatat sebagai milik pemerintah daerah tidak sampai lepas atau berpindah penguasaan kepada pihak lain.
“Karena ini juga ada atensi dari KPK terhadap aset-aset pemerintah daerah, jangan sampai ada yang lepas. Mungkin itu,” jelasnya.
Pengelolaan aset tersebut nantinya akan diatur lebih rinci dalam Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai payung hukum yang lebih jelas.
Yuswianto, mengungkapkan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Aset ini juga dilakukan guna menyelaraskan aturan di daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Yuswianto menjelaskan, penyesuaian regulasi ini nantinya akan menyederhanakan berbagai prosedur administrasi pemanfaatan aset yang selama ini dinilai terlalu birokratis dan panjang. Mekanisme baru ini mencakup tata cara sewa-menyewa hingga skema pemanfaatan lahan secara lebih transparan dan efisien.
“Raperda ini mendasari perubahan PP dan Permendagri, sehingga Perda di daerah harus kita ubah untuk menyesuaikan regulasi yang lebih tinggi. Jadi ini bukan semata inisiatif Pemda, melainkan instruksi dan perintah langsung dari pemerintah pusat,” jelasnya. (Fir)





















