Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kota Probolinggo mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp31 miliar untuk membiayai pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Dana tersebut akan dialokasikan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai 2027.
Usulan itu masuk dalam salah satu dari 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD pada Senin (8/9/2026).
Wali Kota Probolinggo dokter Aminuddin mengatakan pencadangan anggaran perlu dilakukan jauh sebelum tahapan pemungutan suara.
Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan biaya Pemilu dan Pilkada tidak menekan APBD dalam satu periode anggaran.
Menurut Aminuddin, pencadangan dana mulai 2027 berkaitan dengan ketentuan mengenai jadwal pemungutan suara nasional pada 2029.
“Dana Pilkada harus dipersiapkan 20 bulan sebelum pelaksanaan. Karena itu, anggaran perlu mulai disiapkan pada Juni 2027,” ujar Aminuddin.
Pemkot Probolinggo merancang pencadangan dana tersebut secara bertahap. Pada 2027, pemerintah daerah mengalokasikan Rp1 miliar.
Alokasi kemudian meningkat menjadi Rp10 miliar pada 2028 dan kembali Rp10 miliar pada 2029. Dengan demikian, dana yang terkumpul dalam tiga tahun pertama mencapai Rp21 miliar.
Sementara itu, alokasi untuk tahun berikutnya direncanakan sebesar Rp10 miliar. Sehingga total dana cadangan mencapai Rp31 miliar.
Dana tersebut diproyeksikan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan Pemilu nasional 2029 dan Pilkada yang dijadwalkan berlangsung dua tahun setelahnya.
Pemerintah Kota Probolinggo menilai pola pencadangan secara bertahap dapat membuat kebutuhan anggaran lebih terukur. Beban pembiayaan pun tidak seluruhnya ditanggung dalam satu tahun APBD.
Pembentukan dana cadangan juga menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah menghadapi kebutuhan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi.
DPRD Kota Probolinggo menyatakan mendukung rencana pembentukan dana cadangan tersebut. Meski demikian, penggunaan anggaran harus memiliki aturan dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha mengatakan dana tersebut bersumber dari APBD sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya kami setuju. Namun, mekanismenya harus jelas karena ini merupakan uang rakyat,” kata Dwi.
Ia menekankan agar dana cadangan digunakan sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik di luar kebutuhan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Jika Raperda tentang Dana Cadangan tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi perda, Pemkot Probolinggo akan mulai mengalokasikan anggaran secara bertahap pada APBD 2027.
Dengan skema itu, pemerintah daerah berharap kebutuhan pembiayaan Pemilu dan Pilkada dapat dipersiapkan lebih awal tanpa mengganggu pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik lainnya. (saw)






















