Ini 9 Hal yang Bisa Membuat Kehilangan Status WNI

26

Pasuruan (WartaBromo.com) – Informasi mengenai dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut ke dalam jajaran militer Rusia ramai diperbincangkan di media sosial.

Sorotan terhadap kasus tersebut semakin menguat setelah Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Sluzhba zovnishn’oyi rozvidky Ukrayiny (SZRU) mengungkap adanya dokumen yang berkaitan dengan sedikitnya delapan WNI yang diduga direkrut menjadi bagian dari militer Rusia.

Informasi tersebut disampaikan SZRU melalui laman resminya pada (27/8/2026). Dalam laporannya, intelijen Ukraina menyebut Rusia masih melakukan perekrutan warga negara asing untuk memperkuat pasukannya.

Menurut SZRU, para warga asing yang direkrut dijanjikan berbagai keuntungan, mulai dari gaji tinggi, penugasan non-kombatan, kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia, hingga sejumlah jaminan sosial.

Di tengah ramainya perbincangan mengenai dugaan keterlibatan delapan WNI tersebut, muncul pula sorotan mengenai status kewarganegaraan mereka.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan delapan WNI yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

“Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Kewarganegaraan.

Selanjutnya, Pasal 23 UU Kewarganegaraan mengatur sembilan hal yang dapat membuat WNI kehilangan status kewarganegaraannya. Salah satunya adalah masuk atau bergabung dengan dinas tentara asing tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden.

Berikut sembilan hal yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai WNI:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain

3. Memohon kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden

4. Masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden

5. Masuk dinas negara asing secara sukarela

6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing

7. Turut serta dalam pemilihan ketatanegaraan negara asing

8. Memiliki paspor negara lain

9. Tinggal di luar negeri selama lima tahun tanpa menyatakan tetap menjadi WNI

Ketentuan tersebut berlaku apabila yang bersangkutan tidak memiliki alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir.

Selain itu, setiap lima tahun berikutnya, yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya.

Ketentuan tersebut berlaku sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan dan Perwakilan Republik Indonesia telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.