Pemkab Pasuruan Geber Layanan “Simamah” Datangi Rumah Warga Urus Dokumen Kependudukan

12

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan yang ke-1097, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memantapkan program inovasi pelayanan Siap Melayani di Rumah (Simamah). Program ini dihadirkan guna memastikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan, mendapatkan hak dokumen kependudukan secara mudah dan merata.

Layanan jemput bola ini menyasar pengurusan dokumen kependudukan penting, mulai dari perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga pengurusan Akta Kelahiran secara gratis langsung di rumah warga.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati Kusno Hari Mukti, mengatakan Simamah ditujukan terutama bagi masyarakat yang tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan.

“Simamah itu kepanjangan dari Siap Melayani di Rumah. Tujuannya memberikan pelayanan perekaman dan dokumen kependudukan lainnya kepada masyarakat secara langsung di rumah. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kecamatan, kantor kabupaten atau MPP,” katanya pada Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut cukup mengajukan permohonan kepada Dispendukcapil. Pengajuan dapat dilakukan melalui surat permohonan maupun WhatsApp hotline service 0812-4933-3360.

Setelah permohonan diterima, pihaknya akan menjadwalkan kunjungan bersama tim Simamah yang telah dilengkapi peralatan portabel dan dua petugas.

Program tersebut diprioritaskan bagi warga penyandang disabilitas, masyarakat yang sakit parah, lumpuh, maupun mereka yang memiliki keterbatasan lain sehingga tidak memungkinkan mendatangi titik pelayanan.

Termasuk di dalamnya masyarakat dengan disabilitas nonfisik seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Terutama masyarakat yang punya keluarga, anak, tetangga atau saudara yang disabilitas, kemudian yang sakit parah, lumpuh atau disabilitas nonfisik seperti ODGJ. Mereka tidak mungkin kita suruh datang ke kecamatan atau MPP. Kita yang turun,” jelasnya.

Tectona mencontohkan, petugas Simamah sebelumnya pernah memberikan pelayanan kepada seorang ODGJ di wilayah Kejayanan, Kecamatan Gempol. Dalam kondisi tertentu, petugas bahkan harus menggunakan berbagai cara agar proses perekaman administrasi kependudukan tetap dapat dilakukan.

“Semua cara kita lakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat melalui Simamah, Siap Melayani di Rumah,” ujarnya.

Tidak hanya perekaman KTP elektronik, layanan Simamah juga dapat membantu masyarakat dalam pengurusan sejumlah dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Tectona menjelaskan, layanan tersebut juga menyasar warga yang belum memiliki KTP maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Biasanya kita layani orang yang belum punya KTP, yang belum punya NIK. Kita rekam dulu, kita foto KTP-nya. Kemudian kita proseskan KK, termasuk kalau belum punya akta kelahiran juga kita layani,” terangnya.

Program Simamah sebenarnya bukan program baru. Menurut Tectona, layanan tersebut telah mulai dijalankan sejak 2023 sebagai tahap uji coba dan kemudian terus berjalan pada 2024 hingga sekarang.

Namun, pelaksanaannya tetap menunggu adanya laporan atau permohonan dari masyarakat. Sebab, Dispendukcapil tidak dapat mengetahui secara langsung warga yang membutuhkan pelayanan khusus tersebut.

“Kita menunggu laporan, baik dari keluarga yang mengajukan permohonan maupun dari pemerintah desa atau kelurahan yang mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil,” katanya.

Tectona menambahkan, Kabupaten Pasuruan memiliki 365 desa dan kelurahan yang tersebar di 24 kecamatan. Untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan, seluruh kecamatan saat ini telah dilengkapi peralatan perekaman dan mesin pencetak KTP.

Karena itu, masyarakat yang tidak memiliki kendala untuk datang ke lokasi pelayanan diimbau memanfaatkan layanan administrasi kependudukan di masing-masing kecamatan.

Sementara Simamah secara khusus difokuskan untuk masyarakat yang memiliki keterbatasan dan tidak mampu datang ke titik pelayanan.

“Simamah ini kita fokus pada disabilitas, orang yang tidak mampu datang ke kecamatan, yang sakit atau lumpuh, termasuk gangguan jiwa. Ini khusus Simamah,” tegasnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan memperoleh dokumen kependudukan hanya karena keterbatasan kondisi.

“Jadi, kami tidak ingin ada masyarakat yang kesulitan itu tidak ada solusi,” pungkasnya. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.