Bromo Kembali Dibuka 19 September, Wisatawan Wajib Waspadai Risiko Kebakaran

22

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kawasan wisata Gunung Bromo kembali dibuka untuk wisatawan mulai Sabtu (19/9/2026) pukul 00.01 WIB setelah penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan selama lebih dari sepekan.

Pembukaan tersebut ditetapkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) melalui Pengumuman Nomor PG.25/T.8/TU/HMS.01.07/B/09/2026 tertanggal 18 September 2026.

Kepala BB TNBTS menyatakan keputusan membuka kembali kawasan Bromo diambil setelah pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan.

Pertimbangannya mencakup keselamatan pengunjung, kondisi dan daya dukung kawasan, keberlanjutan aktivitas wisata, serta keberlangsungan sosial ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata.

“Utamakan keselamatan selama beraktivitas di kawasan, perhatikan kondisi cuaca, serta ikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan,” demikian disampaikan Kepala BB TNBTS dalam pengumuman tertulis tersebut.

Kebakaran di kawasan Bromo yang terjadi sejak 10 September 2026 sebelumnya ditangani melalui operasi terpadu.

Penanganan melibatkan Kementerian Kehutanan, BB TNBTS, Manggala Agni, BNPB, BPBD, TNI, Polri, pemerintah daerah, masyarakat, relawan, serta sejumlah mitra.

Upaya yang dilakukan meliputi pemadaman, penyekatan, pembasahan, pemantauan, patroli, dan pengawasan di lokasi terdampak maupun wilayah yang masih memiliki potensi kebakaran.

Meski kunjungan wisata kembali dibuka, pengamanan dan pemantauan kawasan tetap berjalan.

BB TNBTS juga menegaskan pengaturan atau pembatasan akses dapat diberlakukan kembali apabila kondisi di lapangan mengharuskannya.

Wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran selama berada di kawasan Bromo.

Pengunjung dilarang membuat api unggun atau perapian, membakar benda apa pun, serta membuang puntung rokok, korek api, dan benda lain yang dapat menjadi sumber api.

Selain itu, wisatawan diminta menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian kawasan.

Pengunjung juga tidak diperbolehkan mengganggu aktivitas pemantauan, patroli, pengamanan, maupun penanganan kebakaran yang masih dilakukan petugas.

Jika menemukan asap, bara, titik api, atau kondisi lain yang berpotensi memicu kebakaran, wisatawan diminta segera melaporkannya kepada petugas.

BB TNBTS juga memberikan kepastian bagi wisatawan yang telah membeli tiket kunjungan Bromo sebelum adanya penutupan.

Tiket untuk periode 19-30 September 2026 tetap dapat digunakan sesuai tanggal yang tertera. Wisatawan tidak perlu membeli tiket baru.

Namun, tiket tersebut tidak dapat dijadwalkan ulang (reschedule) maupun dikembalikan (refund).

Pembukaan kembali kawasan Bromo menjadi awal pemulihan aktivitas wisata setelah kawasan terdampak kebakaran.

BB TNBTS menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kebakaran, sekaligus mengingatkan wisatawan agar ikut menjaga kawasan dari ancaman kebakaran kembali. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.