Surabaya (WartaBromo.com) — Daftar pemilih sementara (DPS) untuk Konferensi PWI Jawa Timur XVI telah diterbitkan PWI Pusat. Sebanyak 362 anggota tercatat memiliki hak suara untuk memilih Ketua PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim.
Jumlah tersebut berbeda cukup jauh dari data yang sebelumnya diajukan panitia konferensi. PWI Jatim sebelumnya mengirimkan data 612 anggota biasa sebagai bahan penyusunan DPS.
Ketua Panitia Konferensi PWI Jatim XVI, Machmud Suhermono, mengatakan perbedaan jumlah tersebut terjadi karena adanya perbedaan acuan dalam penyusunan daftar pemilih.
“Kami sebelumnya mengirimkan data 612 anggota biasa sebagai bahan DPS. Namun, PWI Pusat menggunakan kriteria tersendiri dalam menetapkan anggota yang masuk daftar pemilih sementara,” kata Machmud, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, PWI Pusat menggunakan acuan masa berlaku kartu tanda anggota (KTA). Anggota yang tercantum dalam DPS merupakan mereka yang KTA-nya masih berlaku hingga pelaksanaan Konferensi PWI Jatim XVI pada 13 November 2026.
Sementara itu, data yang diajukan PWI Jatim sebelumnya mencakup anggota dengan KTA yang masih berlaku, sedang dalam proses perpanjangan, maupun tengah mengurus KTA baru.
PWI Jatim memberikan kesempatan kepada anggota untuk mengajukan sanggah terhadap DPS yang telah diterbitkan.
Masa sanggah dibuka hingga Jumat (2/10/2026) pukul 16.00 WIB.
Anggota yang merasa memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat mengajukan keberatan dengan melampirkan KTA dalam format PDF.
“Anggota yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum masuk DPS bisa mengajukan sanggah. Dokumennya cukup surat sanggah dan dilampiri KTA dalam format PDF,” ujar Machmud.
Mekanisme tersebut juga dapat digunakan untuk mengajukan keberatan terhadap anggota yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Panitia, kata Machmud, telah menerima dua laporan sanggah dari PWI Malang. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan anggota yang disebut telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Termasuk jika ada anggota yang sudah menjadi PPPK atau PNS, maupun anggota PWI yang sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan, dapat disampaikan melalui mekanisme sanggah,” katanya.
Sekretaris Konferensi PWI Jatim XVI, Saiful Anam, mengatakan DPS telah dipublikasikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota maupun pihak terkait melakukan pengecekan.
Menurut dia, daftar tersebut dapat dilihat melalui media yang telah disediakan panitia maupun secara langsung di Kantor PWI Jatim.
“Publikasi DPS ini merupakan bagian dari keterbukaan dalam proses penyelenggaraan konferensi,” kata Anam.
Setelah masa sanggah berakhir, seluruh masukan yang diterima panitia akan dihimpun dan dikirimkan kepada PWI Pusat pada 3 Oktober 2026.
Panitia berharap hasil revisi DPS dapat diterima PWI Jatim pada 5 Oktober 2026. Tahapan selanjutnya berupa pendaftaran bakal calon Ketua PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim dijadwalkan dimulai pada 6 Oktober 2026.
Untuk pencalonan, bakal calon nantinya harus memperoleh dukungan minimal 10 persen dari jumlah pemilih berdasarkan DPS revisi yang telah ditetapkan.
Konferensi PWI Jatim XVI sendiri dijadwalkan berlangsung pada 13 November 2026. (saw)





















