Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang kurir asal Malang, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri tas berisi uang tunai sekitar Rp9 juta di sebuah warung kopi (warkop) di Kota Probolinggo.
Pria berusia 42 tahun itu mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan anaknya.
Kasus pencurian tersebut terungkap setelah Nabil Ramdan, pemilik Warkop Beberan di Jalan Supriyadi, Kota Probolinggo, menyadari tas berisi uang hasil penjualan miliknya hilang.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di dalam warkop.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria membawa tas milik korban setelah menyaksikan pertandingan final timnas Indonesia melawan Thailand.
“Setelah nobar final piala timnas versus Thailand, sekitar pukul 00.45 WIB, nampak pelaku pergi dengan membawa tas milik korban,” ujar Iptu Zainullah, Jumat, 9 Oktober 2026.
Setelah memastikan tasnya hilang, Nabil melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo Kota. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pria yang diduga membawa kabur tas tersebut. Terduga pelaku diketahui berinisial DHK, warga Lawang, Kabupaten Malang.
Menurut Zainullah, polisi kemudian menghubungi nomor telepon DHK. Pria tersebut merespons komunikasi petugas secara kooperatif dan bersedia menyerahkan diri, sekaligus mengembalikan tas yang dibawanya.
Namun, uang tunai di dalam tas itu ternyata tidak lagi utuh.
“Kami coba kontak nomor hapenya, ternyata pelaku kooperatif dan mau menyerahkan diri. Berikut dengan tas berisi uang tunai tersebut, namun jumlahnya sudah tidak utuh lagi,” jelas Zainullah.
Dari total uang sekitar Rp9 juta, DHK mengaku telah menggunakan Rp1,2 juta. Kepada polisi, ia menyebut uang tersebut dipakai untuk membiayai pengobatan anaknya yang sedang sakit.
DHK juga mengaku mengalami kebingungan karena penghasilannya sebagai kurir pada salah satu platform aplikasi pesan instan tidak mencukupi kebutuhan pengobatan anaknya.
Dalam kondisi terdesak tersebut, ia mengaku kehilangan pertimbangan ketika melihat tas berisi uang tunai di warkop. Tas itu kemudian dibawa pergi tanpa memikirkan konsekuensi dari perbuatannya.
Meski terduga pelaku telah bersikap kooperatif dan mengembalikan tas, perkara tersebut masih ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau *restorative justice*, Zainullah belum dapat memberikan kepastian. Menurutnya, hal itu masih bergantung pada perkembangan perkara dan sikap korban.
“Tergantung korban, apakah mau mediasi dan memaafkan, atau bagaimana. Yang jelas unsur pidananya kami proses,” tandasnya. (lai/saw)





















