Polisi Bongkar Gudang Oplos LPG di Pasuruan, Delapan Orang Jadi Tersangka

25

Pasuruan (WartaBromo.com) – Praktik dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Pasuruan terbongkar. Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menggerebek sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang.

Dalam penggerebekan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB itu, polisi mengamankan empat orang yang diduga sedang memindahkan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah gudang di wilayah Rembang.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati empat orang yang diduga sedang melakukan pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ujar Irawan, saat rilis di Mako Polres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).

Dari lokasi, polisi mengamankan 210 tabung LPG 3 kilogram dan 167 tabung LPG 12 kilogram. Petugas juga menyita 27 selang yang terhubung dengan regulator, satu kantong berisi segel bekas LPG 3 kilogram, serta satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi N 9317 YH.

Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Hasilnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan peran berbeda.

Mereka terdiri atas empat orang yang diduga melakukan pemindahan isi gas, seorang pengelola kegiatan, seorang yang diduga menjadi pemilik tempat sekaligus pihak yang menjual LPG hasil pemindahan, seorang pembeli, serta seorang pemasok tabung LPG bersubsidi.

Polisi menangkap A-M di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, pada 30 September 2026. Berikutnya, seorang pria berinisial B-P alias K diamankan pada 1 Oktober 2026 di wilayah Bangil.

Pengembangan kasus berlanjut ke Kota Surabaya. Pada 17 Oktober 2026, polisi menangkap A-D di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan. Sementara itu, Muhammad Asfian yang diduga menjadi pemasok tabung LPG bersubsidi diamankan pada 19 Oktober 2026.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada orang-orang yang ditemukan di gudang. Polisi juga menelusuri pihak yang diduga memasok tabung bersubsidi hingga pembeli LPG hasil pemindahan.

“Dari hasil pengembangan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik mendalami peran masing-masing, mulai dari proses pemindahan isi LPG hingga pemasok dan pembeli hasilnya,” jelasnya.

Seluruh tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi selanjutnya melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.