Oplos 600 Tabung LPG Subsidi Sekali Produksi, Pelaku Raup Rp1 Miliar

15

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dugaan praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Pasuruan diduga berlangsung dalam skala besar. Dalam sekali produksi selama delapan hingga sembilan jam, para pelaku diperkirakan mampu memindahkan isi 600 tabung LPG 3 kilogram menjadi sekitar 150 tabung ukuran 12 kilogram.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Polisi mengungkap kasus itu pada 29 September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, praktik tersebut diduga dilakukan secara berulang dengan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran berbeda.

“Dalam satu kali kegiatan selama delapan sampai sembilan jam, diperkirakan 600 tabung LPG 3 kilogram dipindahkan menjadi sekitar 150 tabung LPG 12 kilogram. Kegiatan ini diduga dilakukan enam sampai delapan kali dalam sebulan,” ujar Rizky, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut diduga berlangsung selama sekitar tiga bulan.

Modusnya, B-P alias K diduga memperoleh tabung LPG bersubsidi 3 kilogram dari M-A. Tabung-tabung itu kemudian dibawa ke gudang melalui A-M untuk dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram yang telah disiapkan.

Setelah proses pemindahan selesai, LPG tersebut diduga dijual kepada A-D dengan harga Rp140.000 per tabung. Sementara itu, harga pasaran tabung LPG 12 kilogram disebut mencapai sekitar Rp230.000.

Polisi menduga pembeli mengetahui bahwa LPG yang diperolehnya merupakan hasil pemindahan isi dari tabung bersubsidi.

Dari praktik tersebut, polisi mencatat nilai hasil penjualan sekitar Rp300 juta. Sementara keuntungan yang disebut dapat diperoleh B-P diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendalami alur distribusi LPG tersebut, termasuk pemasok tabung bersubsidi, pihak yang mengelola kegiatan, dan pembeli LPG hasil pemindahan. Peran masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.

Angka keuntungan tersebut perlu dibaca sebagai perkiraan dalam keterangan kepolisian. Periode penghitungan, perbedaan antara omzet dan keuntungan bersih, serta pembagian hasil di antara pihak yang terlibat perlu diperjelas dalam konfirmasi lanjutan.

Pengungkapan kasus bermula ketika Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Pasuruan menerima informasi masyarakat. Saat mendatangi gudang, petugas mengamankan empat orang yang diduga sedang melakukan pemindahan isi LPG.

Selain 210 tabung LPG 3 kilogram dan 167 tabung LPG 12 kilogram, polisi menyita 27 selang yang terhubung dengan regulator, segel bekas LPG 3 kilogram, serta satu unit truk Mitsubishi.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada empat pihak lain yang diduga berperan dalam pengelolaan usaha, penyediaan tempat, pembelian, dan pemasokan tabung LPG bersubsidi.

Delapan tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pasuruan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.