O,alah! Dituduh Curi Tembakau Senilai 5 Ribu, Buruh Pabrik Rokok Dipolisikan

1042
Foto : Ilustrasi

Purwosari (wartabromo) – “Mayday’ atau Hari buruh, baru saja diperingati oleh semua kaum buruh di dunia. Namun, masalah perburuhan sepertinya tiada henti terdengar. Di Purwosari, Pasuruan, seorang buruh borongan dipecat secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja hanya gara-gara dituduh mencuri tembakau seberat 110,6 gram atau senilai Rp. 5 ribu.

Buruh borongan yang bernama Nurlaila (42) warga Dusun Purwo Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari tersebut dipecat sepihak oleh perusahaan rokok PT Trisakti Purwosari Makmur (TSPM) setelah dirinya dituduh mencuri segenggam tembakau yang tak sengaja dibuangnya.

Bahkan, hanya gara-gara perbuatan yang tak sengaja dilakukannya, buruh borongan giling rokok tersebut terancam hukuman penjara.

Sholeh, seorang pengurus SPSI Kabupaten Pasuruan yang mendampingi Nurlaila menjelaskan, peristiwa yang menimpa buruh perempuan tersebut bermula saat Nurlaila merasa pekerjaan menggiling rokoknya sudah cukup terlampui sehingga ia pun bersiap untuk pulang.

Namun, karena saat itu ditangannya masih terdapat segenggam tembakau, dirinya pun berniat menyerahkan sisa tembakau tersebut pada petugas pengawas bernama Heni.

“Sebenarnya ia (Nurlaila, red) mau pulang, namun ada sisa tembakau,” ujar Sholeh.

Sayang, niatan Nurlaila tersebut ditolak oleh Heni dan justru menyarankannya untuk menyerahkan sisa tembakau garapan tersebut pada buruh yang lain untuk dapat digiling menjadi batangan rokok kretek.

“Karena ditolak, Nurlaila kemudian berniat menyerahkan pada temannya, namun ternyata temannya juga enggan menerima,” lanjut Sholeh.

Akibatnya, wanita beranak empat yang kebingungan dengan sisa tembakau tersebut membawanya keluar untuk dibuangnya. Apesnya, ia justru dipergoki oleh satpam perusahaan dan dituduh melakukan tindak pencurian serta dilaporkan ke Mapolsek Purwosari.

Berbagai upaya ‘damai’ sempat dilakukan oleh pihak kepolisian setempat maupun pengurus SPSI yang mendampingi Nurlaila, namun pihak perusahaan tetap bersikukuh mempidanakan perkara tersebut. (j2/yog)