Kejari Teliti Berkas 2 Oknum Wartawan

1068

Probolinggo (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo tengah meneliti berkas perkara kasus pemerasan oleh dua tersangka oknum wartawan berinisial AN dan AG terhadap salah satu kepala desa di Kecamatan Krejengan. Ditemukan, ada item yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Probolinggo.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi, mengatakan pihaknya kini masih meneliti berkas dari penyidik Satreskrim Polres Probolinggo. Dalam berkas juga sudah ada hasil pemeriksaan saksi ahli yang menerangkan soal undang-undang pers.

“Masih kami teliti, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya melalui sambungan selularnya, Senin (10/9/2018).

Namun, Ardian tidak merinci secara gamblang apa saja yang menjadi kekurangan berkas itu. Ia hanya berharap dalam seminggu ini, berkas itu sudah lengkap. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk disidangkan.

Baca Juga :   Begini Modus Pasutri Nyalo CPNS

“Mudah-mudahan segera lengkap. Karena perkara yang terkait dengan kasus ini sudah disidangkan,” kata pria asal Kabupaten Lumajang ini.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan dalam kasus pemerasan terhadap kepala desa dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) itu, dua oknum wartawan yakni AN dan AG dijerat dengan pasal 368 KUHP dan pasal 369 KUHP jucnto pasal 55 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman.

“Bulan lalu sudah kami limpahkan. Kedua tersangka sama-sama dijerat dengan pasal yang sama. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kasi Pidum Kejari,” kata AKP. Riyanto.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, ada dua oknum LSM tertangkap Tim Saber Pungli Polres Probolinggo. Keduanya diamankan ketika menerima uang Rp 6 juta dari Perangkat Desa Kamalkuning, Kecamatan Krejengan, di sebuah warung Desa Sumberkatimoho, Kecamatan Krejengan. Diduga uang itu berasal dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Krejengan.

Baca Juga :   Menpora : Tinggal Bonek dan Arema yang Tidak Akur

Tak hanya uang, polisi juga mengamankan sejumlah handphone, buku rekap sertifikat tanah, dan kartu anggota LSM. Dalam pengembangannya, kasus itu menyeret dua oknum wartawan bernisial AN dan AG. Keduanya juga disangka berperan aktif dalam kasus pemerasan itu. (cho/saw)