Nyolong Motor Tetangga, Dipreteli, Ketangkep

645


Sukorejo (wartabromo) – Nurshokib (26), Pemuda asal Dusun Genitri, Desa Gunting Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan akhirnya dibekuk oleh anggota Polsek Sukorejo setelah selama sebulan terakhir menjadi DPO polisi.

Pemuda yang dikenal spesial maling sepeda motor pretelan tersebut ditangkap di rumahnya setelah pada awal januari lalu berhasil mencuri Yamaha Mio milik tetangganya sendiri, Bambang Ali Masudin.

Pelaku rata-rata menjual hasil motor curiannya dengan cara dipreteli terlebih dahulu kemudian dijual secara terpisah di pasar loakan Pandaan.

“Pencurian terakhir dilakukan terhadap tetangganya sendiri,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Ibrahim melalui Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Bambang Hadi Suryo.

Dari modus yang dilakukan, tersangka terbilang lihai, pasalnya dirinya beraksi pada malam hari dengan cara membobol jendela rumah korban kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci palsunya.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut, yakni menjual pretelan Yamaha Mio milik Bambang Ali Masudin seharga 900 ribu serta Motor Gaza milik Nurul yang juga masih tentangga desanya seharga 500 ribu di pasar loak Pandaan.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di Mapolsek Sukorejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya dengan dijerat pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 6 tahun penjara. (jr/yog)