Tersangka Penimbun BBM di Pasuruan Terancam Denda 30 Miliar

613


Gempol (wartabromo) – Tersangka penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU miliknya yang berlokasi di Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan terancam pidana kurungan 3 tahun dan denda Rp. 30 Miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Bambang HS, Minggu (18/3/2012).

Menurutnya, tersangka sekaligus pemilik SPBU penimbun BBM tersebut diketahui bernama Lani Yuliati warga Jalan Kutuk Desa Sidokare, Kecamatan Sidokare, Kabupaten Sidoarjo.

“Pelaku dengan sengaja telah melakukan penimbunan dengan mendatangkan BBM bersubsidi dari Pertamina akan tetapi tidak dijual,” ungkap AKP Bambang HS.

Akibat perbuatannya tersangka sekaligus pemilik SPBU 54.671.20 Lani Yulianti sedang menjalani pemeriksaan intensif dengan pidana yang disangkakan yakni melanggar pasal 53 Huruf C UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Selain pemilik SPBU, Lani Yulianti yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi juga memintai keterangan dua orang petugas SPBU setempat yakni Hermanto dan Purnomo.

“Kedua petugas SPBU tersebut masih dimintai keterangan sebagai saksi,” tambahnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, pihak Polres Pasuruan telah melakukan pengrebekan dan menemukan 86 Ton BBM (sebelumnya diberitakan 88 ton) di dalam tangki terpendam yakni 55 ton BBM jenis Solar dan 31 BBM jenis Premium. Selain itu polisi juga mendapati 2 unit mesin pompa yang ada 4 nosel (4 selang) tanpa memiliki ijen tera.

“Saat ini barang bukti sudah diamankan dan disegel petugas,” pungkas Bambang. (yog/yog)