Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah mulai mengkaji aturan baru yang cukup menyita perhatian publik. Adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan adanya denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik atau e-KTP.
Wacana ini masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang saat ini tengah dibahas bersama DPR RI.
Dilansir dari YouTube TVR Parlemen, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut kebijakan ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen penting.
Menurutnya, selama ini status gratis untuk pencetakan ulang e-KTP justru membuat sebagian warga kurang peduli terhadap dokumen identitasnya.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Tak hanya soal kedisiplinan, persoalan ini juga berdampak pada anggaran negara. Tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan setiap hari dinilai menjadi beban tersendiri.
“Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” ungkapnya.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan ruang pengecualian. Denda tidak akan diberlakukan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana alam, perubahan data, atau kerusakan di luar kendali pemilik. (jun)





















