Kapolres Pasuruan Digugat Tersangka Perampokan

246
Disumpah - 4 orang saksi dari anggota kepolisian yakni Bripda Feri, Bripka Agus Susanto, Brigadir Didit dan Brigadir Isamudin sedang disumpah sebelum menjalani sidang praperadilan di PN Bangil, Jum'at (27/4/2012 ) Foto : M. Sokran / wartabromo

Bangil (wartabromo) – Melalui kuasa hukumnya, Saiful Imron (29) seorang tersangka kasus perampokan menggugat Kapolres Pasuruan, AKBP Achmad Ibrahim atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak buahnya.

Tersangka yang juga warga Desa Lemah Abang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan tersebut mengaku telah dianiaya oleh petugas agar mengakui aksi perampokan terhadap korban Sumanto warga Kecamatan Sukorejo pada tanggal 28 februari 2012 silam.

Aristoteles Situmeng, kuasa hukum tersangka mengatakan pihaknya mempraperadilkan Kapolres Pasuruan atas kasus tersebut karena akibat perbuatan oknum petugas, Saiful Imron menderita luka di bagian wajah, dagu jempol kaki serta tubuh baguan belakang.

“Klien saya dianiaya atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” ujar Aristoteles saat ditemui usai sidang pra peradilan Di PN Bangil, Jum’at (27/4/2012).

Dirinya menambahkan, selain dianiaya, pada saat melakukan penangkapan, petugas juga tidak menunjukkan surat penangkapan.
“Klien saya mengaku diinjak-injak oleh petugas, ditenggelamkan ke sungai dan bahkan jempol jarinya dijepit agar mengakui perbuatan yang dituduhkan tersebut.

Saiful Imron ditangkap di pertigaan Palang arah Malang-Surabaya Kecamatan Sukorejo, Minggu (15/4/2012) sekitar pukul 11.00 wib. Dirinya baru dibawa petugas ke Mapolres pada pukul 18.30 Wib.

“Selang waktu lebih dari 7 jam itulah diduga tersangka dianiaya,”tambah Aristoteles

Dalam sidang praperadilan yang dilaksanakan di PN Bangil tersebut, majelis hakim menghadirkan 4 orang saksi dari anggota kepolisian yang melakukan penangkapan yakni Bripda Feri, Bripka Agus Susanto, Brigadir Didit dan Brigadir Isamudin serta Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono yang mewakili Kapolres Pasuruan, AKBP Achmad Ibrahim.

Kendati demikian, Pengacara tersangka mengaku tidak puas dengan kehadiran para saksi tersebut. Menurutnya, persidangan tersebut sudah disetting untuk bisa mengalahkan kliennya. Hal ini terlihat dari pembatasan pertanyaan yang diajukan kuasa hukum oleh hakim terhadap 4 orang saksi tersebut.

Menanggapi gugatan dalam sidang praperadilan tersebut, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono menegaskan bahwa tidak ada  penganiayaan apapun yang dilakukan oleh anggotanya. Pasalnya, pihaknya tidak membutuhkan pengakuan tersangka karena barang bukti sudah cukup kuat.

“Saya tegaskan tidak ada penganiayaan,” tegas AKP Supriyono, saat ditemui wartawan usai sidang.

Rencananya sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan pada senin (30/4/2012) pekan depan. (jr/yog)