Jadi DPO Penjual Sabu, Arek Pandaan Ditangkap

272
Foto : Istimewa

Pandaan (wartabromo) – M. Choiron alias Nawul (36) warga Dusun Petungwulung Desa Petungasri Kecamatan Pandaan, Pasuruan akhirnya diringkus petugas di rumahnya setelah hampir dua tahun menjadi buron polisi.

Nawul adalah tersangka penjual sabu-sabu yang cukup lama menjadi incaran Tim Reskoba Polres Pasuruan setelah dua orang rekannya yakni Mustaman dan Samsul Huda ditangkap lebih dulu saat sedang pesta sabu-sabu.

Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Bambang HS menjelaskan, pelaku sebelumnya telah menjual sabu-sabu seberat 0,3 gram seharga Rp. 200 ribu kepada dua orang rekannya tersebut yang kini sedang menjalani hukumannya di Rutan Bangil.

“Pelaku kita tangkap karena terbukti menjual sabu-sabu kepada mereka berdua,” ujar AKP Bambang Hs, Jum’at (18/5/2012).

Hal ini dibuktikan dari hasil penyidikan serta keterangan dua orang rekannya yang sejak awal mengaku telah mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku yang bernama M. Choiron alias Nawul.

“Saat itu, Pelaku sempat diburu petugas namun ia berhasil menyembunyikan diri,” tambah AKP Bambang HS.

Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat dengan undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yog/yog)